Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon Mahesa mengapresiasi kinerja Polda Sumatera Utara dalam pemberantasan peredaran narkoba dalam skala besar di wilayah Sumatera Utara.
"Dengan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polda Sumut beserta jajaran berhasil menyelamatkan jutaan nyawa masyarakat," ucap Desmon, dalam keterangan diperoleh, Jumat.
Dalam pengungkapan tersebut, berbagai merek narkoba berhasil disita diantaranya sabu seberat 134,45 kg, ganja 537,33 kg dan pil ekstasi 78.730 butir.
Selanjutnya, hasil tangkapan narkoba berbagai merek itu dimusnahkan Polda Sumut bersama Komisi III DPR RI dengan menggunakan mesin incenarator, Kamis (15/6).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan pada periode 19 Maret hingga 10 Juni 2023.
"Ada 28 kasus narkotika yang berhasil diungkap dengan barang bukti sabu seberat 134,45 kg, ganja 537,33 kg, pil ekstasi 78.730 butir dan tersangka sebanyak 40 orang," ucapnya.
Baca juga: Polda Sumut musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp690 miliar
Hadi menyebutkan barang bukti narkoba yang disita itu berasal dari Negara Malaysia yang diselundupkan melalui Perairan Tanjung Balai, dan diedarkan ke beberapa daerah di Provinsi Sumatera Utara.
"Dari hasil pengungkapan narkoba itu sebanyak 2,7 juta nyawa masyarakat berhasil diselamatkan dan Polda Sumut juga telah memusnahkan barang bukti narkoba sebagai bentuk ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika di Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Dengan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polda Sumut beserta jajaran berhasil menyelamatkan jutaan nyawa masyarakat," ucap Desmon, dalam keterangan diperoleh, Jumat.
Dalam pengungkapan tersebut, berbagai merek narkoba berhasil disita diantaranya sabu seberat 134,45 kg, ganja 537,33 kg dan pil ekstasi 78.730 butir.
Selanjutnya, hasil tangkapan narkoba berbagai merek itu dimusnahkan Polda Sumut bersama Komisi III DPR RI dengan menggunakan mesin incenarator, Kamis (15/6).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan pada periode 19 Maret hingga 10 Juni 2023.
"Ada 28 kasus narkotika yang berhasil diungkap dengan barang bukti sabu seberat 134,45 kg, ganja 537,33 kg, pil ekstasi 78.730 butir dan tersangka sebanyak 40 orang," ucapnya.
Baca juga: Polda Sumut musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp690 miliar
Hadi menyebutkan barang bukti narkoba yang disita itu berasal dari Negara Malaysia yang diselundupkan melalui Perairan Tanjung Balai, dan diedarkan ke beberapa daerah di Provinsi Sumatera Utara.
"Dari hasil pengungkapan narkoba itu sebanyak 2,7 juta nyawa masyarakat berhasil diselamatkan dan Polda Sumut juga telah memusnahkan barang bukti narkoba sebagai bentuk ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika di Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023