Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas menyatakan bahwa harga telur ayam dan daging ayam ras berpotensi membentuk keseimbangan baru setelah mengalami kenaikan pada beberapa bulan terakhir.
"Mungkin akan terjadi keseimbangan baru untuk menyesuaikan dengan harga dari peternak," ujar Ridho kepada ANTARA di Medan, Senin.
Menurut dia, salah satu indikasi ke arah sana adalah Nilai Tukar Petani Peternakan (NTPT) yang relatif konsisten berada di bawah 100 meski pada Mei 2023 naik 2,16 persen, menjadi 98,14, dibandingkan bulan sebelumnya (96,07).
Nilai NTPT di bawah 100 artinya yang diterima peternak dari produksi sedikit lebih kecil daripada yang harus mereka keluarkan atau peternak mengalami defisit.
"Nilai itu belum ideal," tutur Ridho.
Adapun situasi tersebut tidak lepas dari tingginya harga telur ayam dan daging ayam ras, sementara daya beli masyarakat relatif menurun.
Ridho memaparkan, faktor-faktor penyebab melambungnya harga itu seperti belum pulihnya kondisi produsen pascapandemi COVID-19, melambungnya harga pakan dan tingginya harga pupuk.
"Kalau harga produksi tidak bisa ditekan, mau tidak mau ada penyesuaian," kata dia.
Andai keseimbangan baru tercipta, Ridho melanjutkan, maka akan ada perubahan harga acuan penjualan-pembelian dari pemerintah untuk telur ayam dan daging ayam ras.
Saat ini, harga acuan dua komoditas itu diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Harga Acuan Pembelian Di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras dan Daging Ayam Ras.
Berdasarkan regulasi tersebut, harga acuan pembelian di produsen untuk telur ayam ras adalah Rp22.000-Rp24.000 per kilogram, sementara penjualannya di konsumen yaitu Rp27.000 per kilogram.
Sementara daging ayam ras, harga acuan pembelian di produsen yakni Rp21.000-Rp23.000 per kilogram dan penjualannya di konsumen ada di Rp36.750 per kilogram.
Akan tetapi, di tingkat pedagang eceran, harga lebih tinggi daripada ketentuan pemerintah. Badan Pangan Nasional mencatat, pada Senin (12/6), rata-rata harga telur ayam ras di pedagang eceran adalah Rp30.480 per kilogram dan daging ayam ras Rp38.000 per kilogram.
"Ini mirip dengan kenaikan harga acuan beras beberapa waktu lalu yang juga diakibatkan meningginya biaya produksi," ujar Ridho.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPPU Kanwil I: Harga telur-daging ayam bisa bentuk keseimbangan baru
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Mungkin akan terjadi keseimbangan baru untuk menyesuaikan dengan harga dari peternak," ujar Ridho kepada ANTARA di Medan, Senin.
Menurut dia, salah satu indikasi ke arah sana adalah Nilai Tukar Petani Peternakan (NTPT) yang relatif konsisten berada di bawah 100 meski pada Mei 2023 naik 2,16 persen, menjadi 98,14, dibandingkan bulan sebelumnya (96,07).
Nilai NTPT di bawah 100 artinya yang diterima peternak dari produksi sedikit lebih kecil daripada yang harus mereka keluarkan atau peternak mengalami defisit.
"Nilai itu belum ideal," tutur Ridho.
Adapun situasi tersebut tidak lepas dari tingginya harga telur ayam dan daging ayam ras, sementara daya beli masyarakat relatif menurun.
Ridho memaparkan, faktor-faktor penyebab melambungnya harga itu seperti belum pulihnya kondisi produsen pascapandemi COVID-19, melambungnya harga pakan dan tingginya harga pupuk.
"Kalau harga produksi tidak bisa ditekan, mau tidak mau ada penyesuaian," kata dia.
Andai keseimbangan baru tercipta, Ridho melanjutkan, maka akan ada perubahan harga acuan penjualan-pembelian dari pemerintah untuk telur ayam dan daging ayam ras.
Saat ini, harga acuan dua komoditas itu diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Harga Acuan Pembelian Di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras dan Daging Ayam Ras.
Berdasarkan regulasi tersebut, harga acuan pembelian di produsen untuk telur ayam ras adalah Rp22.000-Rp24.000 per kilogram, sementara penjualannya di konsumen yaitu Rp27.000 per kilogram.
Sementara daging ayam ras, harga acuan pembelian di produsen yakni Rp21.000-Rp23.000 per kilogram dan penjualannya di konsumen ada di Rp36.750 per kilogram.
Akan tetapi, di tingkat pedagang eceran, harga lebih tinggi daripada ketentuan pemerintah. Badan Pangan Nasional mencatat, pada Senin (12/6), rata-rata harga telur ayam ras di pedagang eceran adalah Rp30.480 per kilogram dan daging ayam ras Rp38.000 per kilogram.
"Ini mirip dengan kenaikan harga acuan beras beberapa waktu lalu yang juga diakibatkan meningginya biaya produksi," ujar Ridho.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPPU Kanwil I: Harga telur-daging ayam bisa bentuk keseimbangan baru
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023