Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Samosir membekuk dua orang remaja yang terlibat pencurian kendaraan sepeda motor.

Kedua remaja berinisial RS (16) dan RN (16) berhasil diciduk tim Opsnal di daerah Kecamatan Pangururan, Samosir, Jumat (9/6) malam. 

"Dua remaja ini merupakan warga Pangururan, Samosir dari Desa Parbaba Hutabolon dan Desa Lumban Suhi-suhi," kata Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, Sabtu (10/6).

Yogie mengatakan kedua remaja yang telah diamankan itu melakukan pencurian sepeda motor jenis RX-King milik warga Desa Buhit, Pangururan, yang telah dilaporkan hilang sebelumnya pada 23 Mei 2023 lalu ke kepolisian setempat.

"Laporan kehilangan sepeda motor ini sampai ke kita yang kemudian ditelusuri keberadaannya beserta pelaku," ucap Yogie.
Informasi dihimpun, tim Opsnal Satreskrim Polres Samosir dipimpin Kanit Pidum Ipda Khairul Fajri Lubis bergerak menangkap pelaku berdasarkan LP korban bernomor LP/B/97/V/2023/SPKT/Polres Samosir/Poldasu tertanggal 23 Mei 2023 lalu. 

Tim opsnal, Jumat (9/6) malam melakukan pematangan penyelidikan terkait keberadaan pelaku RS dan berhasil ditangkap di daerah Parbaba, Kecamatan Pangururan, Samosir. RS diciduk bersama 1 unit sepeda motor jenis RX-King warna hitam tanpa plat.

Setelah tertangkap, RS mengakui pencurian itu dilakukan bersama RN yang kemudian mengungkap keberadaan rekannya. Tak butuh waktu lama, tim opsnal berhasil mengamankan kedua pelaku untuk dibawa ke Mapolres menjalani pemeriksaan. 

"Dari tangan kedua pelaku, kita amankan barang bukti sepeda motor berikut 2 unit lampu RX-King. Dan saat ini sedang diperiksa lebih lanjut oleh anggota," ungkap Yogie. 

Pewarta: ER Eben Ezer Pakpahan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023