Pengamat ekonomi Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Gunawan Benjamin mengatakan, gaji ke-13 A
aparatur sipil negara (ASN) akan menjadi stimulan perbaikan kondisi ekonomi pada kuartal kedua 2023.

"Gaji ke-13 itu akan mendongkrak dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua, termasuk di Sumut ini," ujar Gunawan kepada ANTARA di Medan, Sabtu.

Menurut dia, pada kuartal pertama 2023, ekonomi Sumut mengalami perlambatan lantaran terganggunya daya beli.

Hal itu membuat pertumbuhan ekonomi Sumut pada Januari-Maret 2023 terkontraksi -0,45 persen bila dibandingkan dengan triwulan akhir 2022.   

Situasi tersebut dinilai tidak ideal lantaran sebagian hari pada bulan Ramadhan ada di Maret 2023 yang seharusnya meningkatkan laju permintaan masyarakat.

"Pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama seharusnya terdorong belanja masyarakat menjelang Ramadhan. Namun, faktanya, ekonomi turun cukup dalam," tutur Gunawan.

Sektor yang diprediksi akan sangat merasakan efek gaji ke-13 ASN adalah lapangan usaha yang tergolong perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor.
Pada triwulan pertama 2023, sektor tersebut terkontraksi 0,14 persen bila dibandingkan triwulan ketiga 2022 dan terkontraksi 0,54 persen dibandingkan triwulan keempat 2022.

"Gaji ke-13 ASN itu akan meningkatkan belanja dan indikatornya akan terlihat di perdagangan besar, eceran yang di dalamnya termasuk perawatan kendaraan bermotor," kata Gunawan.

Kementerian Keuangan akan mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur negara (termasuk ASN, prajurit TNI dan anggota Polri), pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan mulai 5 Juni 2023.

Pemberian gaji itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 dan nilainya bersumber dari APBN serta APBD.

Untuk yang bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Sementara untuk yang datang dari APBD, komponen gaji itu yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima per bulan.

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023