Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menunda pembacaan amar putusan untuk Syahril bin Syamsudin dan Yogi Saputra Dewa (berkas terpisah) yang merupakan kurir 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
"Sidang perkara atas nama Syahril bin Syamsudin dan Yogi Saputra dibuka terbuka untuk umum," ucap Ketua Hakim Dahlan saat membuka sidang dengan mengetuk palu.
Hanya saja sidang dengan agenda putusan tersebut ditunda oleh majelis hakim. Hal ini dikarenakan putusan belum selesai untuk dibacakan.
"Para terdakwa, penasihat hukum (PH) dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) seyogyanya hari ini putusan, namun surat putusan belum selesai, untuk itu ditunda," ujarnya.
Dahlan mengatakan sidang akan dilanjutkan pada 7 Juni 2023 dengan agenda putusan terhadap kedua kurir asal Kalimantan Barat tersebut. "Sebab pekan depan kami (hakim) akan ke Surabaya untuk pelatihan," ujarnya.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Andalan Zalukhu menuntut Syahril bin Syamsudin dan Yogi Saputra dengan hukuman mati. Sedangkan rekan mereka Sertu YT dan saksi Pratu RH juga dituntut mati di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Jaksa menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Andalan mengatakan, hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. "Tidak menemukan hal yang meringankan kedua terdakwa," ucapnya.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan berawal dari Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumut.
Pada 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 WIB, saksi melihat dua orang yang dicurigai yaitu Sertu YT dan Pratu RH masuk ke dalam tempat cucian mobil di Jalan Sp Kebon Jagung Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Ketika itu, pihak polisi itu menggeledah mobil kedua oknum TNI tersebut. Ditemukan tas berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus dengan seberat 75 kilogram dan 40.000 butir ekstasi. Kedua oknum TNI tersebut mengaku mendapatkan narkotika itu dari Tanjung Balai yang dikendalikan oleh Zack (DPO).
Kemudian, dalam pengembangan polisi kedua okum TNI tersebut mengaku akan bertemu dengan Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin di salah satu hotel di Kota Medan. Setelah itu, pihak Polri mengamankan kedua warga Kalimantan Barat tersebut. Mereka mengaku akan membawa barang haram tersebut ke Jawa.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Sidang perkara atas nama Syahril bin Syamsudin dan Yogi Saputra dibuka terbuka untuk umum," ucap Ketua Hakim Dahlan saat membuka sidang dengan mengetuk palu.
Hanya saja sidang dengan agenda putusan tersebut ditunda oleh majelis hakim. Hal ini dikarenakan putusan belum selesai untuk dibacakan.
"Para terdakwa, penasihat hukum (PH) dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) seyogyanya hari ini putusan, namun surat putusan belum selesai, untuk itu ditunda," ujarnya.
Dahlan mengatakan sidang akan dilanjutkan pada 7 Juni 2023 dengan agenda putusan terhadap kedua kurir asal Kalimantan Barat tersebut. "Sebab pekan depan kami (hakim) akan ke Surabaya untuk pelatihan," ujarnya.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Andalan Zalukhu menuntut Syahril bin Syamsudin dan Yogi Saputra dengan hukuman mati. Sedangkan rekan mereka Sertu YT dan saksi Pratu RH juga dituntut mati di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Jaksa menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Andalan mengatakan, hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. "Tidak menemukan hal yang meringankan kedua terdakwa," ucapnya.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan berawal dari Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumut.
Pada 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 WIB, saksi melihat dua orang yang dicurigai yaitu Sertu YT dan Pratu RH masuk ke dalam tempat cucian mobil di Jalan Sp Kebon Jagung Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Ketika itu, pihak polisi itu menggeledah mobil kedua oknum TNI tersebut. Ditemukan tas berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus dengan seberat 75 kilogram dan 40.000 butir ekstasi. Kedua oknum TNI tersebut mengaku mendapatkan narkotika itu dari Tanjung Balai yang dikendalikan oleh Zack (DPO).
Kemudian, dalam pengembangan polisi kedua okum TNI tersebut mengaku akan bertemu dengan Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin di salah satu hotel di Kota Medan. Setelah itu, pihak Polri mengamankan kedua warga Kalimantan Barat tersebut. Mereka mengaku akan membawa barang haram tersebut ke Jawa.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023