Kepolisian Resor Tapanuli Utara menetapkan status tersangka atas JP, 40 tahun, pengemudi mobil penumpang yang beraksi ugal-ugalan hingga mengakibatkan kecelakaan tunggal dan menyebabkan delapan pelajar mengalami luka berat dan luka ringan.

"Unit Laka Polres Tapanuli Utara telah menangani perkara kecelakaan lalu lintas supir angkot ugal-ugalan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, dan menetapkan JP selaku pengemudi sebagai tersangka dan resmi ditahan," ujar Kasat Lantas Polres Taput, AKP Dahnial Saragih, Minggu (14/5).

Disebutkan, penetapan tersangka dan penahanan JP didasarkan pada hasil olah TKP, keterangan saksi/korban, dan barang bukti yang telah memenuhi unsur pidana dua alat bukti yang cukup sebagaimana dalam pasal 284 KUHAP.

Baca juga: Bak negeri koboi bebas "racing", mopen balapan di jalinsum Tapanuli Utara timbulkan korban

Supir JP, warga Desa Pansur Napitu Kecamatan Siatas Barita Taput itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan berdasarkan keputusan gelar perkara, Sabtu, 13 Mei 2023, di Mapolres Taput.

"Tersangka dikenakan melanggar pasal 310 ayat (3), (2), (1) UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp.10.000.000," jelasnya.

Dalam peristiwa kecelakaan tersebut, 8 orang penumpang yang merupakan pelajar mengalami luka-luka, serta JP, sang supir yang juga mengalami luka ringan.

Dari keseluruhan korban, dua diantaranya mengalami luka berat dan telah dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani Siantar, sedangkan korban lainnya masih dirawat di RSUD tarutung, dan sebagian tengah menjalani rawat jalan.

"Kita imbau agar pengemudi kenderaan baik roda dua maupun roda empat khususnya angkutan umum untuk selalu berhati-hatilah. Sosialisasi tentang UU lalu lintas selalu kita lakukan di beberapa tempat, kiranya menjadi perhatian kita semua," tukasnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023