Dua tersangka kasus korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deliserdang dijebloskan ke lembaga permasyarakatan, Kamis (11/5).
Keduanya Victor Maruli, SSos dan Drs Edi Zakwan, SH, MH.
Hal itu dibenarkan oleh Kajari Deliserdang Jabal Nur, SH, MH.
Ia menerangkan, kedua tersangka melakukan korupsi di Bapenda Deliserdang pada tahun 2020. Mereka memanipulasi penerimaan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Kedua tersangka berkongkalikong mengurangi luas bangunan PT Al Ichwan Garment Factory. Karena ulah mereka negara mengalami kerugian sebesar Rp1.955.939.250," terangnya.
Victor Maruli yang merupakan mantan Kabid Kepemudaan di Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata dan Edi Zakwan eks Kabid PBB Dispenda Kabupeten Deliserdang ditahan selama dua pekan lebih di Lapas II-B Lubukpakam.
"Penahanan di lapas 20 hari. Pemilik PT. Al Ichwan Garment Factory Ngarijan Salim telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Deliserdang, karena ia ikut serta merampok uang negara," jelasnya.
Jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kedua tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Keduanya Victor Maruli, SSos dan Drs Edi Zakwan, SH, MH.
Hal itu dibenarkan oleh Kajari Deliserdang Jabal Nur, SH, MH.
Ia menerangkan, kedua tersangka melakukan korupsi di Bapenda Deliserdang pada tahun 2020. Mereka memanipulasi penerimaan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Kedua tersangka berkongkalikong mengurangi luas bangunan PT Al Ichwan Garment Factory. Karena ulah mereka negara mengalami kerugian sebesar Rp1.955.939.250," terangnya.
Victor Maruli yang merupakan mantan Kabid Kepemudaan di Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata dan Edi Zakwan eks Kabid PBB Dispenda Kabupeten Deliserdang ditahan selama dua pekan lebih di Lapas II-B Lubukpakam.
"Penahanan di lapas 20 hari. Pemilik PT. Al Ichwan Garment Factory Ngarijan Salim telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Deliserdang, karena ia ikut serta merampok uang negara," jelasnya.
Jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kedua tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023