TNI-AL Pangkalan Tanjung Balai Asahan (TBA) menggagalkan penyelundupan narkotika seberat 6.000 gram sabu-sabu dari Malaysia, dan mengamankan seorang tersangka berinitial Z (42) warga Jawa Timur.

Komandan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang mengatakan, keberhasilan pihaknya  berawal dari informasi bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu yang diangkut menggunakan perahu nelayan.

Informasi tersebut kata Sebayang, diterima Intelijen AL pada Kamis (4/5) sekira pukul 04.00 WIB, dan langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyisiran perairan Asahan (Kuala Bagan) untuk mendeteksi keberadaan kapal motor diduga pengangkut narkoba.

Selanjutnya, pada pukul 05.10 WIB di posisi 03 02 12"U 99° 52' 28"T, Tim F1QR dibawah komando Lantamal I Belawan yang menggunakan sarana Patkamla Rider Lanal TBA menemukan sebuah kapal tanpa nama 5 GT jenis jaring ikan yang sedang lego jangkar.

Kemudian personil F1QR melakukan pemeriksaan terhadap kapal jaring ikan itu dan menemukan seorang pria yang berada diatasnya, yang mengaku seorang Pekerja Migran Ilegal (PMI) akan pulang ke Surabaya.

"Setelah dilakukan penggeledahan personil menemukan sebuah tas ransel berisi empat bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu," ujar Sebayang saat menggelar konferensi pers di Mako Lanal TBA.

Danlanal melanjutkan, berdasarkan  pengakuan tersangka Z, ia sudah 10 tahun bekerja sebagai buruh bangunan di Malysia dan akan pulang ke Suraya untuk melihat anaknya yang sedang sakit.


Karena tidak punya biaya untuk pulang, Z dibantu oleh seorang pria kenalannya berinitial P dengan syarat Z mau membawa sebuah tas ransel dan harus diserahkan kepada seseorang yang berada di Madura.

"Tersangka Z mengaku tidak mengetahui apa isi tersebut, namun jika jika tas tersebut telah diserahkan kepada kenalan P yang ada di Madura, maka Z akan mendapat upah senilai 50 juta rupiah," kata Aan Prana Tuah Sebayang.

Masih kata Sebayang, atas kerjasama pihaknya dengah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara yang melakukan pemeriksaan (narkotik tes) terhadap empat bungkus kristal putih tersebut, ternyata posisitif amfemetamine atau sabu seberat 6.098,2 gram.

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Z bersama barang bukti 6.098,2 gram sabu itu diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara. Jika diuangkan sabu tersebut mencapai Rp8,9 Miliar," kata Sebayang.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, mewakili Dandin 0208/Asahan, Kepala BC Teluk Nibung Tutut Basuki, dan pihak BNNP Sumatera Utara.

Sesuai catatan, selain barang bukti sabu, Lanal TBA juga mengamankan 1 unit kapal motor tanpa anma jenis jaring ikan 5GT, dua unit HP, mata uang Malaysia senilai RM.519,- dan uang Indonesia senilai Rp175.000,- serta celana dan baju milik tersangka Z.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023