Ratusan warga Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, dengan mengendarai sepeda motor, truk, bus, datangi Pengadilan Negeri Stabat, meminta agar pelaku pembunuhan Almarhum Paino dihukum seberat-beratnya, Kamis (4/5).

Mereka melakukan orasi secara bergantian sekaligus membawa spanduk, poster, guna mendesak Jaksa Penuntut Umum dan Hakim PN Stabat menjatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dan keempat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat Paino, yang terjadi di Desa Besilam Bukit Lambasa beberapa bulan yang lalu.

Dalam perkara tersebut di agendakan pemeriksaan para saksi dengan register perkara nomor 286/Pid.B/2023/PN.Stb.

Salah satu penasehat hukum keluarga korban almarhum Paino dari Kantor Hukum Afatar yaitu Togar Lubis menyampaikan dari lima terdakwa yang tiga kami serahkan, kalau ada Pasal 338 itu terserahlah. Tapi untuk Tosa Ginting dan Dedi Bangun, hasil rekonstruksi sendiri bahwa memang perkara ini terpenuhi unsur pembunuhan berencananya.

Ia juga menyampaikan ada dua kali percobaan pembunuhan terhadap Paino oleh pelaku serupa tapi gagal. Lebih sadisnya almarhum Paino sempat mau dibunuh dengan kampak.
Kehadiran ratusan warga disini kesannya seakan tidak percaya dan meyakini bahwa perkara ini dalam tanda petik jadi permainan mafia-mafia hukum. Karena pada tahun 2021, Tosa Ginting pernah didakwa dalam dua perkara pidana yang terjadi juga di Dusun Bukit Dinding. Pertama kasus penganiayaan dan kedua penembakan dengan senjata api, dengan alasan senjata api tidak ditemukan tapi ada korban yang ditembak,” ujar Togar.

“Dan pada saat itu kejaksaan menuntut enam bulan maka divonis hakim hanya tiga bulan. Itu yang tadi saya katakan, bahwa itu pertama dalam sejarah tentang Undang-Undang Darurat Senjata Api, pelakunya hanya divonis tiga bulan,” ujarnya.

Togar menegaskan, karena hal itulah menyebabkan masyarakat Dusun Bukit Dinding ragu, bahkan kesannya tidak percaya. Warga juga menduga, perkara yang sedang dialami Tosa Ginting akan kembali terjadi seperti tahun 2021 lalu.

“Kami selaku penasehat hukum keluarga korban, yang lalu sudah menyurati Menteri Polhukam, Jaksa Agung, Jamwas, termasuk Komisi Yudisial. Jadi hanya itu sebenarnya rekan-rekan, jika bukan karena itu kami tidak mau berpanas-panas ditempat ini,” ujar Togar.

Sementara itu, aksi damai yang dilakukan warga Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, akan terus dilakukan setiap jadwal persidangan terdakwa Tosa Ginting.



 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023