Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka AH yang merupakan anak dari AKBP AH pada Jumat (27/4) lalu. 

"Ya benar, SPDP atas nama AH telah masuk ke Kejati Sumut dari penyidik Ditkrimum Polda Sumut, Jumat lalu tertanggal 28 April 2023," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa. 

Ia mengatakan, SPDP tersebut langsung diterima oleh pimpinan melalui Bidang Pidum Kejati Sumut. Setelah itu, mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu akan membentuk tim jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus tersebut.

"Tersangka AH dijerat oleh penyidik dengan pidana Pasal 351 KUHPidana," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut. 
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 22 Desember 2022 sekira pukul 03.00 WIB. Ketika itu, tersangka melakukan penganiayaan kepada korban Ken Admiral yang merupakan mahasiswa di Manchester, Inggris. 

Hanya saja, sampai di rumah ayah dari tersangka yakni AKBP AH yang menjabat di Polda Sumut itu bukan melerai, melainkan membiarkan anaknya bergumul.

Kasus ini sempat viral di sosial media dengan sebuah video beredar, seorang pria yang memakai jaket hitam tampak menganiaya korban bernama Ken Admiral. Sejumlah orang tampak mengelilingi melihat penganiayaan pelaku tersebut. 

Alhasil, AKBP AH juga tersangkut kasus tersebut. Ia pun dipanggil oleh Propam Polda Sumut untuk menjalani sidang kode etik. Selain itu, AKBP AH juga diduga menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia. 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023