Pj Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.TP. himbau agar kesadaran ASN muslim untuk menyerahkan zakat melalui BAZNAS Kota Tebing Tinggi.
Hal ini disampaikan Pj.Wali Kota saat menyerahkan zakatnya kepada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kota Tebing Tinggi, di ruang Mawar Balai Kota, Jumat (14/04/2023).
Sesungguhnya potensi zakat dari ASN muslim cukup besar, namun terkait dengan regulasi (Perkada) hal kewajiban ASN muslim untuk memberi zakat, tidak ada sanksi hukumnya seperti mana kewajiban pajak.
Kalau pajak ada sanksi hukum, itu wajib. Tapi kalau zakat ini hukumnya nanti di akhirat, jadi yang perlu ada kesadaran dalam perhitungan zakat yang akan diserahkan ke BAZNAS. Kerja keras BAZNAS, jangan dari ASN saja, melainkan bisa dari perusahaan, bisa dari investor, para profesional lokal, ujar Pj. Wali Kota.
Ucapan terimakasih turut disampaikan Pj. Wali Kota kepada BAZNAS Kota Tebing Tinggi dan menghimbau kepada ASN Muslim di lingkup Pemko Tebing Tinggi agar menyerahkan zakatnya kepada BAZNAS Kota Tebing Tinggi.
“Semoga zakat yang kita keluarkan akan menyempurnakan ibadah puasa kita, menyempurnakan ketakwaan kita kepada Allah SWT dan mendapat ridho dan berkah dari Allah SWT,” tutup Pj. Wali Kota.
Sebelumnya, Ketua BAZNAS Kota Tebing Tinggi H. Khuzamri Amar, S.E. mengatakan bahwa BAZNAS di bentuk berdasarkan Undang-undang No. 23 tahun 2011, dengan tugas utama mengumpulkan, menyalurkan serta mengelola zakat, infak dan sedekah di Kota Tebing Tinggi.
“Dari 1.872 (seribu delapan ratus tujuh puluh dua) orang ASN yang muslim, potensi zakat kita sebesar Rp 3.580.200.000 (tiga milyar lima ratus delapan puluh juta dua ratus ribu rupiah). Ini potensi sangat besar dan kita mohon dukungan Pemko Tebing Tinggi secara regulasi agar setiap ASN langsung dikenakan zakatnya agar potensi ini bisa tercapai,”
“Kami berharap kepada Allah, kita mendapat berkah dan ridho dari Allah SWT, bisa membersihkan diri dan harta dari Bapak, Ibu sehingga sesuatu kewajiban dari Allah kita akan lepas,” kata Ketua BAZNAS.
Lain hal itu ditambahkan Ketua BAZNAS, bahwa BAZNAS juga merupakan mitra dari pemerintah dalam rangka mensejahterakan masyarakat Kota Tebing Tinggi, melalui BAZNAS, urusan (untuk pengajuan yang bersifat accident/ darurat) tidak ribet, cukup KTP, KK dan survey.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Hal ini disampaikan Pj.Wali Kota saat menyerahkan zakatnya kepada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kota Tebing Tinggi, di ruang Mawar Balai Kota, Jumat (14/04/2023).
Sesungguhnya potensi zakat dari ASN muslim cukup besar, namun terkait dengan regulasi (Perkada) hal kewajiban ASN muslim untuk memberi zakat, tidak ada sanksi hukumnya seperti mana kewajiban pajak.
Kalau pajak ada sanksi hukum, itu wajib. Tapi kalau zakat ini hukumnya nanti di akhirat, jadi yang perlu ada kesadaran dalam perhitungan zakat yang akan diserahkan ke BAZNAS. Kerja keras BAZNAS, jangan dari ASN saja, melainkan bisa dari perusahaan, bisa dari investor, para profesional lokal, ujar Pj. Wali Kota.
Ucapan terimakasih turut disampaikan Pj. Wali Kota kepada BAZNAS Kota Tebing Tinggi dan menghimbau kepada ASN Muslim di lingkup Pemko Tebing Tinggi agar menyerahkan zakatnya kepada BAZNAS Kota Tebing Tinggi.
“Semoga zakat yang kita keluarkan akan menyempurnakan ibadah puasa kita, menyempurnakan ketakwaan kita kepada Allah SWT dan mendapat ridho dan berkah dari Allah SWT,” tutup Pj. Wali Kota.
Sebelumnya, Ketua BAZNAS Kota Tebing Tinggi H. Khuzamri Amar, S.E. mengatakan bahwa BAZNAS di bentuk berdasarkan Undang-undang No. 23 tahun 2011, dengan tugas utama mengumpulkan, menyalurkan serta mengelola zakat, infak dan sedekah di Kota Tebing Tinggi.
“Dari 1.872 (seribu delapan ratus tujuh puluh dua) orang ASN yang muslim, potensi zakat kita sebesar Rp 3.580.200.000 (tiga milyar lima ratus delapan puluh juta dua ratus ribu rupiah). Ini potensi sangat besar dan kita mohon dukungan Pemko Tebing Tinggi secara regulasi agar setiap ASN langsung dikenakan zakatnya agar potensi ini bisa tercapai,”
“Kami berharap kepada Allah, kita mendapat berkah dan ridho dari Allah SWT, bisa membersihkan diri dan harta dari Bapak, Ibu sehingga sesuatu kewajiban dari Allah kita akan lepas,” kata Ketua BAZNAS.
Lain hal itu ditambahkan Ketua BAZNAS, bahwa BAZNAS juga merupakan mitra dari pemerintah dalam rangka mensejahterakan masyarakat Kota Tebing Tinggi, melalui BAZNAS, urusan (untuk pengajuan yang bersifat accident/ darurat) tidak ribet, cukup KTP, KK dan survey.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023