Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menganggarkan dana stimulan senilai Rp18,75 miliar untuk program membantu pembangunan rumah yang dianggap tidak layak huni.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut, Alfi Syahriza, di Medan, Rabu, mengatakan pihaknya menganggarkan bantuan Rp30 juta untuk stimulan pemilik rumah tapak yang tergolong dalam pemukiman kumuh, kemudian dibantu dengan swadaya masyarakat.
"Skemanya dua tahun sekali, jadi bila tahun ini kabupaten A sudah dapat tahun depan tidak dapat lagi. Ini juga termasuk pemugaran untuk jalan dan drainase di pemukiman kumuh," ujarnya.
Alfi Syahriza menjelaskan untuk tahun ini rencananya ada 625 unit rumah yang tersebar di 14 kabupaten/kota yang menjadi sasaran program tersebut, yaitu Kabupaten Samosir, Toba, Humbahas, Tapanuli Utara, Simalungun, Asahan, Batubara, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Padang Lawas, Binjai, Mandalilig Natal, Tapanuli Tengah, dan Nias Utara.
Ia juga mengatakan stimulan ini diberikan kepada golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki rumah tapak di pemukiman kumuh. Kemudian pemerintah daerah mengajukan melalui surat keputusan (SK) ke Pemprov Sumut.
“Kawasan kumuh yang masuk dalam kewenangan pemerintah provinsi yang luasnya 10-15 hektare, itu sesuai peraturan Kementerian PUPR, kemudian kita bekerja sama dengan kabupaten/kota untuk menyalurkan bantuan tersebut kepada keluarga yang sesuai dengan kriteria, bukan ke perorangan," katanya.
Ia menambahkan bantuan Rp30 juta yang diberikan Pemprov Sumut kepada penerima manfaat berupa material dan upah pengerjaan Rp26 juta untuk material dan Rp4 juta untuk upah.
Kemudian Pemprov Sumut memilih penerima manfaat yang memang memiliki kemampuan secara swadaya untuk membenahi rumahnya.
“Dinas Perkim bekerja di pemukiman kumuh, apakah itu perbaikan atau bangunan baru, calon penerima manfaat kita adalah orang yang memiliki kemampuan berswadaya, material yang kita berikan bersama upah itu Rp30 juta untuk maksimal luas rumah maksimal 48 meter persegi," ujarnya.
Dalam hal tersebut, Alfi mengajak masyarakat untuk mengawal program ini agar tepat sasaran.
Menurutnya, tidak sedikit masyarakat yang mampu secara finansial memanfaatkan program ini.
“Kita harus kawal, teman-teman juga harus kawal karena ada kemungkinan orang yang berkecukupan memanfaatkan ini hanya untuk investasi, orang yang masuk kriteria kita untuk CPM malah mengontrak di rumah tersebut," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut, Alfi Syahriza, di Medan, Rabu, mengatakan pihaknya menganggarkan bantuan Rp30 juta untuk stimulan pemilik rumah tapak yang tergolong dalam pemukiman kumuh, kemudian dibantu dengan swadaya masyarakat.
"Skemanya dua tahun sekali, jadi bila tahun ini kabupaten A sudah dapat tahun depan tidak dapat lagi. Ini juga termasuk pemugaran untuk jalan dan drainase di pemukiman kumuh," ujarnya.
Alfi Syahriza menjelaskan untuk tahun ini rencananya ada 625 unit rumah yang tersebar di 14 kabupaten/kota yang menjadi sasaran program tersebut, yaitu Kabupaten Samosir, Toba, Humbahas, Tapanuli Utara, Simalungun, Asahan, Batubara, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Padang Lawas, Binjai, Mandalilig Natal, Tapanuli Tengah, dan Nias Utara.
Ia juga mengatakan stimulan ini diberikan kepada golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki rumah tapak di pemukiman kumuh. Kemudian pemerintah daerah mengajukan melalui surat keputusan (SK) ke Pemprov Sumut.
“Kawasan kumuh yang masuk dalam kewenangan pemerintah provinsi yang luasnya 10-15 hektare, itu sesuai peraturan Kementerian PUPR, kemudian kita bekerja sama dengan kabupaten/kota untuk menyalurkan bantuan tersebut kepada keluarga yang sesuai dengan kriteria, bukan ke perorangan," katanya.
Ia menambahkan bantuan Rp30 juta yang diberikan Pemprov Sumut kepada penerima manfaat berupa material dan upah pengerjaan Rp26 juta untuk material dan Rp4 juta untuk upah.
Kemudian Pemprov Sumut memilih penerima manfaat yang memang memiliki kemampuan secara swadaya untuk membenahi rumahnya.
“Dinas Perkim bekerja di pemukiman kumuh, apakah itu perbaikan atau bangunan baru, calon penerima manfaat kita adalah orang yang memiliki kemampuan berswadaya, material yang kita berikan bersama upah itu Rp30 juta untuk maksimal luas rumah maksimal 48 meter persegi," ujarnya.
Dalam hal tersebut, Alfi mengajak masyarakat untuk mengawal program ini agar tepat sasaran.
Menurutnya, tidak sedikit masyarakat yang mampu secara finansial memanfaatkan program ini.
“Kita harus kawal, teman-teman juga harus kawal karena ada kemungkinan orang yang berkecukupan memanfaatkan ini hanya untuk investasi, orang yang masuk kriteria kita untuk CPM malah mengontrak di rumah tersebut," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023