Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar menuntut MSH yang merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan pengembangan listrik di Kampus II Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut selama 5,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN), Senin (3/4). 

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan selama 3 bulan.

Dari fakta persidangan, MSH dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sesuai Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer. 

Yakni, menyuruh atau turut serta melakukan secara tanpa hak, dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp228.430.824.000 pada 2013. 

Hendri mengatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar JPU. 

Hanya saja, JPU berujar terdakwa tidak dituntut dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti (UP), karena dinilai tidak ikut menikmati kerugian keuangan negara. 

Setelah mendengar nota tuntutan dari JPU, majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH). 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023