Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal didesak agar secepatnya mengeluarkan rekomendasi penyelesaian sengketa antara masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Rendi Permata Raya.

Desakan tersebut disampaikan anggota DPRD Madina Dapil IV, Teguh W Hasahatan kepada ANTARA, Rabu (29/3).

"Guna menghindari konflik yang berkepanjangan. Saya sebagai anggota DPRD Madina mendesak Ketua DPRD agar secepatnya menandatangani rekomendasi penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Singkuang I dengan PT Rendi Permata Raya (RPR)," ujarnya.

Kata Teguh, tiga rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi II DPRD Madina kepada ketua DPRD itu dinilai sebagai langkah dalam upaya penyelesaian permasalahan antara warga Desa Singkuang yang tergabung dalam Koperasi Sawit Bersama dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di desa itu.

"Info yang kita dapat surat rekomendasi itu masih berada di meja ketua dewan. Kalau Ketua dewan berhalangan atau masih di luar kota. Kan, ada pimpinan yang lain yang bisa menandatanganinya, sebab pimpinan itu sifatnya kolektif kolegial," sebut dia.

Dia menyampaikan, hingga hari ini masyarakat Desa Singkuang I sudah seminggu lebih bertahan dan menginap di portal perusahaan menuntut plasma mereka yang sampai hari ini belum juga diberikan oleh pihak perusahaan.

"Persoalan ini tidak boleh di biarkan berlarut-larut, harus ada langkah kongkrit yang wajib di ambil. Kita tidak mau ada persepsi lain dari masyarakat kepada DPRD. Padahal dewan sudah sangat konsen terhadap persoalan plasma Singkuang I ini sejak tahun 2019 dan dibuktikan dengan konsultasi anggota Komisi II ke Ditjenbun Kementerian Pertanian RI dan Ditjen Hubungan Hukum Kementerian ATR/BPN RI tanggal 5 Maret 2021," jelas anggota DPRD dari PDI-P itu.

Ketua Koperasi Sawit Bersama Desa Singkuang I, Sapihuddin menyampaikan, jika warga akan tetap melaksanakan aksinya sebelum tuntutan mereka dapat dipenuhi oleh perusahaan yakni realisasi lahan plasma 20 persen dari 3.741 hektar dan rekomendasi penyelesaian sengketa antara warga dengan perusahaan dikeluarkan.

"Pada prinsipnya masyarakat akan membubarkan diri secara suka rela kalau surat rekomendasi itu sudah ditandatangi oleh Ketua DPRD dan sudah di tangan pak Bupati. Sampai hari ini kan masih belum ditandatangani dan masih di meja ketua DPRD. Kalau surat itu sudah ditandatangi dan sudah di tangan pak Bupati masyarakat akan membubarkan diri," jelas dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis yang dikonfirmasi Selasa (29/3) membenarkan jika rekomendasi komisi II sudah masuk ke mejanya. Dan dia menyebut dalam sesegera mungkin akan ditindak lanjuti.

."Surat rekomendasi dari komisi II sudah berada di meja saya. Dalam sesegera mungkin akan kita tindak lanjuti. Kan, tahapannya masih ada satu  lagi. Saya harus memastikan ke PT Rendi mereka mau atau tidak menanggung jawabi kewajiban mereka terhadap masyarakat. Jadi, apapun jawaban mereka setelah itu baru kita tindak lanjuti ke pemerintah," ungkap Erwin.

Diberitakan sebelumnya, guna menghindari konflik yang berkepanjangan antara masyarakat dengan PT Rendi Permata Raya (PT RPR), Komisi II DPRD Mandailing Natal mengeluarkan tiga rekomendasi kepada Bupati Mandailing Natal, HM Ja'far Sukhairi Nasution.

Adapun tiga rekomendasi tersebut adalah :

Yang pertama adalah meminta kepada Bupati Madina agar memberikan sanksi administratif kepada PT Rendi Permata Raya berupa denda. 

Pemberian denda ini disebabkan karena PT Rendi Permata Raya tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat Desa Singkuang I kecamatan Muara Batang Gadis. Selanjutnya Pemerintah Daerah menerbitkan surat tagihan denda kepada PT. Rendi Permata Raya sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 26 yahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. 

Yang kedua, meminta kepada Bupati Madina agar memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan perusahaan selama enam bulan, jika dalam waktu satu bulan ke depan tidak menyampaikan laporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 26 tahun 2021 tentang Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. 

Selanjutnya yang ketiga adalah, apabila PT Rendi Permata Raya tetap tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu dalam jangka waktu enam.bulan, Bupati Mandailing Natal harus memberikan sanksi pencabutan izin berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023