Anggota DPRD Kota Medan Daniel Pinem meminta pemerintah mengkaji ulang secara mendalam terkait larangan menjual pakaian bekas impor.
"Larangan itu melahirkan masalah baru bagi pelaku UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah), sehingga perlu dikaji ulang," ucap Daniel di Medan, Sumut, Selasa.
Politisi itu mengatakan tidak sedikit pelaku UMKM terdampak dari pelarangan tersebut, karena keseharian cuma mencari nafkah dengan menjual pakaian bekas impor.
Pemkot Medan saat ini sedang menggalakkan kebangkitan pelaku UMKM, dan salah satunya menganggarkan bantuan keuangan sebesar Rp9,53 miliar tahun ini.
Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.40/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No.18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Di kawasan pajak (pasar, red) Melati dekat tempat tinggal saya, mereka sudah bertahun-tahun berjualan baju bekas impor. Bahkan baju bekas impor di Medan dikenal istilah monza," katanya.
Belum lagi di Pajak Sambu di Jalan Sutomo Medan, selama puluhan tahun menawarkan beragam pakaian bekas yang didatangkan dari luar negeri.
Pakaian bekas impor yang dijual di pasar Jalan Sutomo tersebut ditawarkan dengan harga yang murah meriah, bahkan ada yang dijual dengan harga obral.
"Kasihan pedagang (pelaku UMKM, red) karena mereka bisa merugi. Apalagi baju bekas impor ini menjadi penghasilan utama, dan banyak bergantung dari sisi tatanan ekonomi," tegas dia.
Legislator menerangkan tatanan ekonomi dimaksud pihaknya pelaku UMKM menjual pakaian bekas impor cuma membantu perekonomian keluarganya melibatkan pekerja.
"Jangan lupa peminat adalah bagian dari masyarakat yang senang bisa mendapatkan merek idaman dengan harga murah," ungkap Daniel.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023