Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menyelenggarakan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 dan dirangkaikan dengan silaturahim keluarga besar jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan.  

Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menindaklanjuti atensi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Atensi terkait diperlukannya suatu aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024 sehingga dapat mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM yang PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).

"Kementerian Hukum dan HAM bertanggung jawab atas upaya pengawasan terhadap tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi seperti halnya dengan yang telah disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM," kata Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara Imam Suyudi, dalam sambutannya, Senin (20/03). 

Imam menyebutkan terdapat tiga fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yaitu menyangkut masalah perizinan dan tata niaga mengenai keuangan negara, dan menyangkut masalah penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Ketiga fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi harus dijabarkan sesuai kompetensi tugas dan fungsi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan sepenuh hati, sehingga akhirnya dapat berkontribusi secara positif di dalam meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Nasional dan juga menjamin kelancaran program pembangunan Nasional," ucapnya.

Imam menyampaikan kembali arahan Menteri Hukum dan HAM, kepada seluruh jajarannya untuk mengimplementasikan secara nyata di lapangan untuk tidak jumawa, diharapkan dapat bersikap rendah hati, humanis dan simpatik. 

Selain itu, tidak boleh bersikap angkuh, sombong, pongah merasa lebih hebat dari orang lain, dan lebih mementingkan kepentingan diri sendiri daripada citra organisasi.

"Tidak boleh pamer kekuasaan, diharapkan melaksanakan tugas dan fungsi dengan amanah, professional, dan akuntabel.” kata Imam

Kakanwil mengatakan tidak boleh pamer kekayaan, diharapkan dapat menempatkan diri dengan pola hidup sederhana, baik di lingkungan internal maupun eksternal. 

Tidak bergaya hidup mewah, tidak boleh menunjukkan/memakai/ memamerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan kerja, area pelayanan publik, lingkungan sosial, dan media sosial.

"Wujudkan Birokrasi Kemenkumham yang Melayani, Kemenkumham harus semakin baik dalam melayani masyarakat, citra positif terus terbangun, semakin dicintai dan dipercaya masyarakat," kata Imam

Komitmen, Kakanwil Kemenkumham Sumut yang didampingi para kepala divisi memberikan tali asih kepada Ikatan Tuna Rungu Kabupaten Deli Serdang sebagai wujud kepedulian sosial.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023