TR (43) tersangka pembacokan terhadap Adi Mirhan Siregar, Kepala Desa Sijungkang, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). 

Kepala Polres Tapsel AKBP Imam Zamroni, Senin (20/3), membenarkan hal penangkapan tersangka yang beralamat satu desa dengan korban Adi Mirhan tersebut.

Tersangka berprofesi petani itu di tangkap pada Minggu, 19 Maret 2023, sekira pukul 17.00 2IB di Desa Kubu Pao, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu,  Provinsi Riau.

"Ditangkap Tim II Opsnal dipimpin Katim II Bripka Azhar Efendi Harahap bersama anggota, setelah penyelidikan keberadaan tersangka dan berkoordinasi Polsek setempat," kata Imam.

Tersangka yang melanggar Pasal 351 KUH Pidana atau tindak pidana penganiayaan yang buron pascakejadian Desember 2022, saat di tangkap sedang bekerja di lahan milik masyarakat di wilayah itu.

"Tersangka tidak bisa mengelak dan langsung diboyong ke Mapolres Tapsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah interogasi mengakui perbuatannya kepada anggota," tegas Imam.

Sebelumnya, akibat peristiwa pembacokan oleh tersangka TR, korban Adi Mirhan Siregar mengalami luka robek penuh jahitan pada bagian kepala akibat bacokan diduga menggunakan parang. Dan sempat mendapat perawatan medis di RSUD Padang Sidempuan.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023