Personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, menangkap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika Jumat (17/3/2023) sekira pukul 20.30 WIn, di Jl.Ahmad Yani, Kel.Durian, Kec.Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP.Agus Arianto, Sabtu (18/3/23) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

Disebutkanya, bahwa terduga pelaku DSL alias Dedi (45) warga Jl.Jawa Kel.Banten Kec.Siantar Barat Kota Pematang Siantar.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti,1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan bruto 90,70 gram dan netto 88,66,   satu buah amplop warna putih, 1 (satu) unit handphone oppo warna hitam, dan 1 (satu) unit mobil suzuki ertiga warna hitam, kata Kasi Humas.

Juga ditambahkan Kasi Humas, kronologis kejadianya, dimana pada  Jumat (17/3/2023) , sekira pukul 20.30 Wib , personil opsnal unit 2 Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi,  mendapat informasi dari masyarakat di Jl.Ahmad Yani, sedang ada transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh pengendara mobil Suzuki Ertiga warna hitam dengan nomor polisi BK 1604 WP. 

Selanjutnya personel di pimpin kanit 2 Ipda Eko Sianipar,SH bergerak menuju lokasi dan melihat mobil tersebut segera melakukan penyergapan,  namun mobil tersebut melarikan diri dan pengendara membuang kertas berwarna putih dari dalam mobil tersebut.

Kemudian anggota tim menemukan barang yang dibuang tersebut yang ternyata adalah amplop berwarna putih sementara yang lainnya melakukan pengejaran mobil tersebut menuju kearah dalam Kota Tebing Tinggi. 

Sepanjang pengejaran tersebut pengendara beberapa kali menabrak pengendara lalu lintas lainnya dan tidak juga berhenti. Kemudian petugas melakukan pengejaran sampai akhirnya mobil pelaku tidak dapat dikemudikan lagi karena mengalami pecah ban di bagian kiri depan di Jalan Suprapto Kel.Pasar Gambir Kota Tebing Tinggi. 

Kemudian tim mengamankan seorang pengendara yang mengaku bernama DSL alias Dedi. Kemudian tim langsung membawa lelaki tersebut ke lokasi dimana ianya membuang bungkusan berwarna putih dan dihadapkan pelaku tim membuka bungkusan tersebut yang ternyata adalahplastik klip yang di dalamnya berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dan pelaku kemudian mengakui bahwa bungkusan tersebut adalah miliknya yang sebelumnya dibuangnya.

Selanjutnya pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan di bawa ke kantor sat narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.
 

Pewarta: Zulfan Kurniawan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023