Personal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban VS (14).

Pelaku yakni AP (23) warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

"Pelaku diringkus petugas pada Senin (13/03) sekira pukul 11.30 WIB di Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu.

Agus menyebutkan, kemudian pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Kasi Humas mengatakan perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku pada Sabtu (08/03) sekira pukul 12.30 WIB di Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong, kemudian mencabuli korban layaknya suami istri.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023