Personel Polsek Sei Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan, menangkap seorang laki-laki pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Lama, Kelurahan Langga Payung, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Pria yang diringkus petugas itu adalah KAT alias A, warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

"Pelaku ditangkap personel, Selasa (07/03) sekira pukul 23.50 WIB, di Kampung Lama, Kabupaten Labusel," kata Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo, Jumat.

Catur menyebutkan penangkapan tersebut, berkat adanya pengaduan masyarakat merasa resah atas peredaran narkoba yang dilakukan oleh KAT alias A.

Warga masyarakat merasa takut bahwa peredaran narkoba tersebut akan berdampak terhadap generasi muda/remaja sebagai penerus bangsa.

"Selanjutnya petugas turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan," ucapnya.

Kapolres mengatakan pengedar narkoba itu, langsung ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Kanan, Polres Labusel.

Dari penangkapan KAT, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu, 1 tas hitam merk BENZI berisi 30 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 23,28 gram Netto.

"Kemudian 1 buah timbangan elektrik merk Mini Digital Pocket Scale, 1 handphone android Merk VIVO, 1 handphone merk Nokia warna putih," katanya.

Catur menjelaskan dari hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki, N warga Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Namun, tidak pernah berjumpa, dan hanya berkomunikasi melalui telepon seluler. Dari pemesanan kepada N, KAT, selanjutnya diminta untuk mengambil dari seseorang yang dijumpai di UNISLA Rantau Parapat.

"Narkotika diserahkan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal memakai masker dengan menggunakan sepeda motor. Setelah narkoba diterima, kemudian pelaku membagi menjadi 31 bungkus plastik klip untuk dijual," katanya.

Catur menambahkan pada saat penangkapan KAT, turut diringkus di TKP seorang laki-laki IAH alias P, namun tidak ditemukan barang narkotika padanya.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sei Kanan dan dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Tim dari Sat Resnarkoba melakukan pengembangan terhadap N di Rantau Parapat, Kabupaten Labuhan Batu, namun tidak ditemukan (DPO)," kata Kapolres Labusel.*

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023