Seorang pria warga Kabupaten Batubara ditangkap aparat kepolisi karena menganiaya tetangganya.

"Pelakunya, Muhammad Deby Syahputra beralamat lengkap Dusun IV, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka. Korban Muhammad Yusuf," ujar Kapolsek Indrapura, Polres Batubara AKP Jhonni H Damanik SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus SH, Senin (6/3).

Ia menerangkan penganiayaan dialami korban terjadi pada hari Minggu 5 Maret 2023.

Saat itu, korban memakirkan mobil miliknya tepat di depan rumah pelaku. Kemudian turun dan duduk di pos ronda sambil bermian ponsel.

Tiba-tiba orangtua pelaku mendatangi korban dengan marah-marah sembari menuduh mengintip disertai memaki.

"Tidak terima dimaki, korban membalas dengan perkataan makian. Lalu anak dari orangtua yang memaki seketika langsung memukuli," terangnya.

Saat ini, kata Jhonni pelaku sudah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polsek Indrapura guna menanggung perbuatannya. 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023