Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut penyerahan aplikasi law enforcemen verificator (LEV) kepada Polda Sumut guna mendukung warga meningkatkan kepatuhan berlalulintas di daerah ini.
"Penyerahan aplikasi LEV ini merupakan bentuk dukungan dan kolaborasi Pemkot Medan dan kepolisian untuk meningkatkan tertib berlalulintas di masyarakat," ucapnya di Medan, Sumut, Rabu.
Di hadapan Wadirlantas Polda Sumut AKBP Erwin Suwondo dan jajarannya, ia mengatakan kepatuhan warga Kota Medan berlalulintas hingga kini masih rendah.
Masih banyak ditemukan pengendara yang menerobos lampu lalu lintas, dan belum paham arti rambu-rambu lalu lintas jalan raya di wilayah Kota Medan.
Diketahui, aplikasi LEV berfungsi memverifikasi pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi kamera real time (waktu sebenarnya) dan tersimpan di ruang penyimpanan yang telah ditetapkan.
"Kami juga membuka tangan, jika ada yang ingin berkolaborasi dengan Pemkot Medan melalui Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Medan," ungkap Bobby.
Sebab, lanjut dia, Dishub Kota Medan juga memiliki kamera di beberapa titik ruas jalan di ibu kota Provinsi Sumatera Utara untuk mengawasi masyarakat yang berkendara.
"Tentunya kita harus berkolaborasi bersama membuat masyarakat Sumut, khususnya Kota Medan agar tertib berkendaraan," tutur Wali Kota Medan.
Kepala Dishub Kota Medan Iswar Lubis menjelaskan aplikasi LEV ini merupakan pengembangan intelligent transport system (ITS) dilengkapi kamera vehicle image detector (VID) resolusi 9 MP.
Kamera ini memiliki kemampuan mendeteksi jumlah kendaraan melintas sesuai klasifikasi, terutama jenis kendaraan sepeda motor, mobil, bus, dan truk.
Ia menyebutkan kamera itu telah dipasang di delapan ruas jalan, di antaranya ruas batas kota - Jalan Gatot Subroto, pasar induk - Jalan Jamin Ginting, dan Jalan Yos Sudarso - Jalan Karya Cilincing.
"Detektor di ruas jalan itu memberikan data statistik meliputi jumlah kendaraan sesuai klasifikasi, rata-rata gap, rata-rata kecepatan, dan rata-rata occupancy," jelas Iswar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Penyerahan aplikasi LEV ini merupakan bentuk dukungan dan kolaborasi Pemkot Medan dan kepolisian untuk meningkatkan tertib berlalulintas di masyarakat," ucapnya di Medan, Sumut, Rabu.
Di hadapan Wadirlantas Polda Sumut AKBP Erwin Suwondo dan jajarannya, ia mengatakan kepatuhan warga Kota Medan berlalulintas hingga kini masih rendah.
Masih banyak ditemukan pengendara yang menerobos lampu lalu lintas, dan belum paham arti rambu-rambu lalu lintas jalan raya di wilayah Kota Medan.
Diketahui, aplikasi LEV berfungsi memverifikasi pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi kamera real time (waktu sebenarnya) dan tersimpan di ruang penyimpanan yang telah ditetapkan.
"Kami juga membuka tangan, jika ada yang ingin berkolaborasi dengan Pemkot Medan melalui Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Medan," ungkap Bobby.
Sebab, lanjut dia, Dishub Kota Medan juga memiliki kamera di beberapa titik ruas jalan di ibu kota Provinsi Sumatera Utara untuk mengawasi masyarakat yang berkendara.
"Tentunya kita harus berkolaborasi bersama membuat masyarakat Sumut, khususnya Kota Medan agar tertib berkendaraan," tutur Wali Kota Medan.
Kepala Dishub Kota Medan Iswar Lubis menjelaskan aplikasi LEV ini merupakan pengembangan intelligent transport system (ITS) dilengkapi kamera vehicle image detector (VID) resolusi 9 MP.
Kamera ini memiliki kemampuan mendeteksi jumlah kendaraan melintas sesuai klasifikasi, terutama jenis kendaraan sepeda motor, mobil, bus, dan truk.
Ia menyebutkan kamera itu telah dipasang di delapan ruas jalan, di antaranya ruas batas kota - Jalan Gatot Subroto, pasar induk - Jalan Jamin Ginting, dan Jalan Yos Sudarso - Jalan Karya Cilincing.
"Detektor di ruas jalan itu memberikan data statistik meliputi jumlah kendaraan sesuai klasifikasi, rata-rata gap, rata-rata kecepatan, dan rata-rata occupancy," jelas Iswar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023