Tawuran dua kelompok pemuda di Kabupaten Deliserdang berujung menewaskan seorang pemuda Arifin berawal dari saling mengejek lewat media sosial.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH bersama Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK MH dalam konfrensi pers.

"Belasan orang yang diamakan, lima pelaku yakni, ADM, FMA, MM, OF dan DAW ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya masih anak di bawah umur," ujar Irsan, Rabu (15/2).

Irsan menerangkan mulanya tidak ada motif melatarbelakangi kedua pihak saling serang. Namun, usai terlibat saling ejek dari medsos Instagram dan WhatsApp dua kelompok pemuda saling serang di Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa.

Di lokasi tawuran, Arifin mengayunkan sebatang kayu ke arah ADM, namun tidak mengenai.

"Pelaku ADM yang diserang tidak tinggal diam. Ia melemparkan sebilah pisau ke arah Arifin hingga terkena dada bagain sebelah kiri. Kemudian kabur meninggalkan korban dalam kondisi bersimbah darah," terang mantan Kapolres Oku Timur, Polda Sumsel.

Pascakejadian tawuran, sebut Irsan personel Satreskrim Polresta Deliserdang dan Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.

"Dari hasil lidik kurang 1x24 jam berhasil mengamakan para pelaku terlibat tewasnya korban," sebut mantan Wakapolrestabes Medan.

Imbas perbuatan, kata Irsan lima tersangka dijerat pasal 338 Subs 170 Jo 55,56 Subs pasal 351 ayat (3) Subs pasal 358 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.

"Kami sebagai penegak hukum terus berupaya mewujudkan serta menciptakan situasi kamtibmas. Tapi, orangtua dimita juga harus berperan dalam mengawasi anak-anaknya," pungkas lulusan Akpol Tahun 1999.

Tawuran dua kelompok pemuda terjadi di Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Senin (13/2). Seorang pria bernama Arifin tewas terkena tusukan senjata tajam.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023