Personel Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap pria pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, yakni AG (48), warga Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

"Pria pengedar narkoba itu ditangkap petugas, Senin (30/1) sekira pukul 18.30 WIB," kata Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya di kota setempat, Rabu.

Rusdi menjelaskan personel Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi tentang pelaku dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkoba di Jalan Gereja, Kota Pematang Siantar.

Setelah itu, personel kepolisian pun berangkat menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. "Petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, langsung menangkapnya, kemudian diketahui bernama AG," ucapnya.

Kasi Humas mengatakan personel Sat Narkoba menyuruh AG untuk mengeluarkan isi kantong dan akhirnya ditemukan berupa satu unit timbangan digital, satu handphone merk Vivo, satu Handphone merk Samsung dan satu buah plastik putih yang di dalamnya ada 5 paket narkotika diduga jenis sabu.

"Saat diinterogasi, AG mengaku masih ada menyimpan narkotika di dalam rumahnya. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, personel Sat Narkoba membawa AG ke rumahnya di Jalan Simbolon, dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah plastik transparan berisi lima paket narkotika diduga jenis sabu adapun total berat brutto sabu 13,11 gram," katanya.

Baca juga: Polres Pematang Siantar tangkap pengedar sabu

Selain itu, satu buah dompet warna hitam berisi satu bungkus kertas tiktak dan satu plastik klip berisi narkotika diduga jenis ganja dengan berat brutto 1,63 gram. Setelah ditanya, AG mengaku ada yang menitipkan sabu kepada temannya bernama WL (41) di Pematang Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar. Personel Sat Narkoba memancing WL untuk berjumpa di Jalan Pane, Kelurahan Karo, Kota Pematang Siantar sekira pukul 21.00 WIB.

Petugas menangkap WL dan ditemukan satu handphone merk Oppo dari kantong depan sebelah kanan jaket warna hijau. Lalu dari kantong depan sebelah kanan celananya ditemukan uang sebesar Rp400.000 dari hasil penjualan sabu. Saat diinterogasi, WL mengakui bahwa sebelumnya ada menerima sabu dari AG dan telah menjualnya seharga Rp400.000.

"Tersangka AG menjelaskan sabu tersebut diperoleh dari B warga Medan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Rusdi.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023