Personel Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap seorang laki-laki diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Padang Sidimpuan, Kelurahan Timbang Galung, Kota Pematang Siantar,Sumatera Utara.

Laki-Laki berinisial MSH (35) itu merupakan warga Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya, Selasa, mengatakan petugas menyita barang bukti 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya ada 1 paket narkotika jenis sabu seberat brutto 1,84 gram yang dibalut isolasi coklat.

Kemudian dari kantong celana kiri MSH ditemukan handphone merk Realme.

Rusdi menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku, Sabtu (27/8) sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu personel Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria menjual narkoba di Jalan Padang Sidimpuan, Kota Pematang Siantar.

Selanjutnya petugas berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, personel melihat seorang laki-laki yang diketahui adalah MSH sedang berada di pinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan.

"Saat diinterogasi MSH mengakui bahwa dia mendapatkan narkotika jenis sabu itu dari ESS (49) warga Jalan Siatas Barita Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar," ucapnya.

Kemudian dilakukan pengembangan di depan Hotel Batavia di Jalan Gereja Kota Pematang Siantar, dan berhasil menangkap ESS.

Dari dalam tas sandang yang dipakai tersangka ditemukan 1 buah kotak kacamata warna hitam yang di dalamnya ada gulungan tisu berisi 1 buah plastik klip yang berisi 5 paket narkotika jenis sabu.

Selanjutnya 1 buah plastik klip berisi 4 paket narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi 3 paket narkotika jenis sabu, 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi 1 butir pil narkotika jenis ekstasi warna hijau, dan 2 unit timbangan digital.

"Dari kantong celana kanan tersangka ditemukan 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp1.500.000, dari kantong celana kiri ditemukan 1 handphone merk Samsung, dan total berat brutto sabu yang ditemukan 130,98 gram," katanya.

Kasi Humas menambahkan, saat diinterogasi, ESS mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari D, dilakukan pengembangan, tidak berhasil ditemukan.

"Seluruh barang bukti dikumpulkan, dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Rusdi.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022