Kepolisian Resor Batubara menangkap seorang anak yang menikam ayah kandungnya, Senin (30/1).
Pelaku Rasyid (23) dan korban Rifai Dalimunte (62). Keduanya merupakan warga Jalan Rakyat Dusun III, Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara.
Kasatreskrim Polres Batubara AKP Jhon Helber Tarigan SH membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan penikaman dilakukan pelaku terhadap ayah kandungnya sendiri pada Minggu, 9 Oktober 2022.
Saat itu, pelaku mendatangi rumah kakak kandungnya di Desa Bongak, Kecamatan Tanjung Tiram dengan maksud mau masuk. Karena tidak dibukakan pintu, bersangkutan marah-marah.
"Melihat ada keributan, ayah menegur anaknya. Namun, bersangkutan tidak terima dan seketika itu juga menikam korban dengan sebilah obeng yang dibawanya," jelasnya.
Akibat penikaman, korban mengalami luka di bagian lengan tangan. Selanjutnya, melaporkan ke Polres Batubara.
"Menindaklanjuti laporan, tim Opsnal Satreskrim Polres Batubara yang melakukan penyelidikan selama dua bulan mengendus keberadaan pelaku berada di Desa Bongak, Kecamatan Tanjung Tiram. Kemudian dilakukan penyergapan," sambungnya.
Hasil pemeriksaan, motif pelaku menikam korban karena tidak senang ditegur membuat keributan di rumah kakak kandungnya.
"Kami jerat pelaku dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Pelaku Rasyid (23) dan korban Rifai Dalimunte (62). Keduanya merupakan warga Jalan Rakyat Dusun III, Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara.
Kasatreskrim Polres Batubara AKP Jhon Helber Tarigan SH membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan penikaman dilakukan pelaku terhadap ayah kandungnya sendiri pada Minggu, 9 Oktober 2022.
Saat itu, pelaku mendatangi rumah kakak kandungnya di Desa Bongak, Kecamatan Tanjung Tiram dengan maksud mau masuk. Karena tidak dibukakan pintu, bersangkutan marah-marah.
"Melihat ada keributan, ayah menegur anaknya. Namun, bersangkutan tidak terima dan seketika itu juga menikam korban dengan sebilah obeng yang dibawanya," jelasnya.
Akibat penikaman, korban mengalami luka di bagian lengan tangan. Selanjutnya, melaporkan ke Polres Batubara.
"Menindaklanjuti laporan, tim Opsnal Satreskrim Polres Batubara yang melakukan penyelidikan selama dua bulan mengendus keberadaan pelaku berada di Desa Bongak, Kecamatan Tanjung Tiram. Kemudian dilakukan penyergapan," sambungnya.
Hasil pemeriksaan, motif pelaku menikam korban karena tidak senang ditegur membuat keributan di rumah kakak kandungnya.
"Kami jerat pelaku dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023