Polsek Padang Tualang menangkap Sayuti alias Somek (29) warga Lingkungan Sidosari Luar, Kecamatan Padang Tualang, Langkat dengan barang bukti 2,41 gram sabu-sabu.

Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Kamis (26/1), mengatakan, selain barang bukti 12 bungkus plastik klip berukuran kecil seberat 2,41 gram, juga diamankan 10 bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong.

Satu bungkus kotak rokok merek Gudang garam warna coklat, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang kosong, satu kantong plastik warna warna hitam, uang Rp55.000.

Sebelumnya Kapolsek AKP Sutrisno SH menerima informasi dari masyarakat lalu menugaskan Kanit Reskrim Ipda Adi Arifin SH untuk menangkap tersangka.

Lalu, Kanit Reskrim beserta personel Unit Reskrim Polsek Padang Tualang melakukan penindakan terhadap pelaku yang sedang berada di dalam sebuah rumah.

Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan diduga berisikan sabu-sabu yang dibungkus plastik asooy, pada saat pelaku berada di ruang dapur rumah tersebut.
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023