Sempat buron enam bulan, pelarian penggelap mobil di Kabupaten Batubara akhirnya kadas sudah, setelah ditangkap aparat kepolisian, Kamis (19/1).

Pelakunya, Bayu Wardan Siregar (28) warga Dusun Pekan Selasa, Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Limapuluh.

Kasatreskrim Polres Batubara AKP Jhon Heber Tarigan SH membenarkan penangkapan itu.

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan," ujar Jhon, Sabtu (21/1).

Ia menjelaskan pelaku sebelum disergap merental mobil milik Rusli yang merupakan mertuanya di Dusun IV, Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Limapuluh, pada 8 Agustus 2022.

Karena tidak menaruh curiga terhadap menantunya, Rusli memberikan mobil Inova pelat BB 1505 CB. Namun, ditunggu selama tiga hari kendaraan tak kunjung kembali. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ratusan juta dan melapor ke Polres Batubara.

"Menindaklanjuti laporan dimaksud, tim Opsnal unit I Resum Satreskrim Polres Batubara yang melakukan penyelidikan mengendus keberadaan pelaku di wilayah Medan. Kemudian dilakukan penangkapan," jelasnya.

Hasil pemeriksaan kepada pelaku, kata Jhon, mobil yang dirental telah digadaikannya.

"Kita sudah mengantongi indentitas penadahnya. Saat ini dalam pengejaran petugas," pungkasnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023