Komisi A DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) kunjungan kerja ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta sekaitan tahapan Pemilu serentak Tahun 2024 telah berjalan.
"Kunjungan kita dalam terkait Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)," Irmansyah, Ketua Komisi A DPRD Tapsel kepada ANTARA, Sabtu (21/1).
Kehadiran Komisi A DPRD Tapsel di Gedung DKPP RI pada Kamis (19/1/2023) di sambut Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
"Dalam pertemuan itu Pak Heddy mengungkap bahwa Provinsi Sumatera Utara termasuk zona merah dalam aspek jumlah penyelenggara pemilu, atau menempati posisi kedua setelah Provinsi Papua," kata Irmansyah.
Saking banyaknya pelanggaran penyelenggara pemilu yang diperiksa, sebut Pak Heddy, DKPP berkeinginan membentuk kantor perwakilan di Papua dan Sumatera Utara.
DKPP menyambut senang kedatangan rombongan Komisi A DPRD Tapsel di antaranya Maysaroh Dalimunthe, Sylvan R Amir Siregar, James Watt Siregar, Ipong Dalimunthe, Ledy Namarina dan Arfan Marwaji Lubis.
Di katakan KEPP memiliki ruang lingkup yang sangat luas mencakup perilaku-perilaku yang menyimpang dari moral dan norma yang berlaku.
DKPP secara umum menangani pelanggaran KEPP baik terkait tahapan pemilu dan pelanggaran nontahapan. Bertujuan menjaga kehormatan penyelenggara pemilu.
"Karenanya hasil audiensi dengan DKPP ini nantinya akan kita bawa ke rapat kerja bersama unsur KPU beserta Bawaslu Tapsel termasuk kepada lembaga DPRD dan sosialisasi ke masyarakat," katanya.
Komisi A DPRD Tapsel jelas mendorong masyarakat untuk melaporkan ke DKPP lewat website: dkppri.go.id bilamana ada menemukan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu khususnya di kabupaten itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Kunjungan kita dalam terkait Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)," Irmansyah, Ketua Komisi A DPRD Tapsel kepada ANTARA, Sabtu (21/1).
Kehadiran Komisi A DPRD Tapsel di Gedung DKPP RI pada Kamis (19/1/2023) di sambut Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
"Dalam pertemuan itu Pak Heddy mengungkap bahwa Provinsi Sumatera Utara termasuk zona merah dalam aspek jumlah penyelenggara pemilu, atau menempati posisi kedua setelah Provinsi Papua," kata Irmansyah.
Saking banyaknya pelanggaran penyelenggara pemilu yang diperiksa, sebut Pak Heddy, DKPP berkeinginan membentuk kantor perwakilan di Papua dan Sumatera Utara.
DKPP menyambut senang kedatangan rombongan Komisi A DPRD Tapsel di antaranya Maysaroh Dalimunthe, Sylvan R Amir Siregar, James Watt Siregar, Ipong Dalimunthe, Ledy Namarina dan Arfan Marwaji Lubis.
Di katakan KEPP memiliki ruang lingkup yang sangat luas mencakup perilaku-perilaku yang menyimpang dari moral dan norma yang berlaku.
DKPP secara umum menangani pelanggaran KEPP baik terkait tahapan pemilu dan pelanggaran nontahapan. Bertujuan menjaga kehormatan penyelenggara pemilu.
"Karenanya hasil audiensi dengan DKPP ini nantinya akan kita bawa ke rapat kerja bersama unsur KPU beserta Bawaslu Tapsel termasuk kepada lembaga DPRD dan sosialisasi ke masyarakat," katanya.
Komisi A DPRD Tapsel jelas mendorong masyarakat untuk melaporkan ke DKPP lewat website: dkppri.go.id bilamana ada menemukan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu khususnya di kabupaten itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023