Akibat honorarium dikurangi, puluhan tenaga kerja sukarela (TKS) Dinas Perhubungan Kota Tanjung Balai berdelegasi ke DPRD setempat untuk memperjuangkan kesejahteraan yang berkurang dari Rp1,5 juta menjadi Rp1 juta, Kamis (19/1).

Di hadapan Ketua Komisi B DPRD Tanjung Balai Hj Artati dan Plt Kepala Dinas Perhubungan Elvandia, juru bicara yang mewakili para TKS, Indra Syahputra Sinaga menyampaikan aspirasinya agar honor mereka tidak dikurangi sebesar Rp500 ribu dari tahun sebelumnya.

Indra memaparkan, pada tahun 2022 mereka mendapat honor Rp1,5 juta per bulan. Namun mereka bingung dengan pengumuman kontrak terbaru TKS yang harus ditandatangani tertanggal 19 Januari 2023 dengan besaran upah Rp1 juta per bulan.

Menurut Indra, dari 2010 hingga 2015 mereka tidak mendapatkan gaji. Di 2016 baru menerima gaji pertama dengan besaran Rp1 juta per bulan. Kemudian berkurang menjadi Rp800 ribu karena COVID-19.

"Tahun 2022 naik menjadi satu koma lima juta rupiah, namun pada 2023 ini berkurang menjadi satu juta per bulan," kata Indra Syahputra Sinaga.

Sementara TKS lainnya, Syaiful Bahri menyatakan, jika kontrak tidak ditandatangani per 19 Januari 2023, maka puluhan para TKS akan dipecat atau diberhentikan.

"Sesuai kontrak kerja, honor yang akan kami terima tahun ini satu juta rupiah dan kontraknya harus ditandatangani hari ini. Jadi tolong buk, perjuangkan nasib kami," ujar Saiful kepada Ketua Komisi B, Hj Artati.

Ketua Komisi B DPRD Hj Artati menyatakan dirinya sangat tidak sepakat dengan pengurangan honorarium/upah TKS di Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai dan meminta Plt Kadishub mengambil langkah taktis.

"Persoalan ini sangat dilematis, saya prihatin dengan pemotongan upah tenaga kerja sukarela ini. Apalagi ini menyangkut kesejahteraan yang tidak seberapa, kalau bisa padakan saja anggarannya dan ajukan saat pembahasan P APBD," kata Artati yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Tanjung Balai Elvandia menjelaskan pemotongan honorarium tersebut terjadi karena adanya pengurangan anggaran pada dinasnya.

"Tidak dialokasikan sebesar Rp1,5 juta rupiah karena anggaran di Dinas Perhubungan berkurang dari tahun sebelumnya. Jika di pakai untuk upah dengan jumlah tersebut hanya mampu sampai 10 bulan kerja dengan kekurangan mencapai Rp400 juta," kata Elvandia.

Ia menambahkan, jika memang disepakati maka terkait pengajuan honorarium akan dibayarkan setelah pengesahan Perubahan APBD TA 2023, sebab pihaknya tidak mungkin mengubah hasil pengesahan APBD. 

"Karena pengajuan upah sebelumnya sudah disahkan saat pembahasan APBD 2023, maka hanya bisa diubah dalam APBD perubahan. Kalau kita sepakat, kenaikan honorarium akan kita laksanakan, kekurangan Rp500 ribu tersebut akan di bayarkan secara keseluruhan setelah pengesahan PAPBD nanti," ujar Elvandia.

Elvandia juga berpesan kepada para TKS harus sejalan dengan kinerja dan performa di lapangan, sebagai indikator pihaknya untuk kenaikan upah.

Karena keputusan yang diambil menyangkut hajat hidup para TKS, mewakili rekan-rekannya Saiful Bahri ingin kesepakatan yang telah disepakati tersebut tidak hanya sebatas janji dan pada saatnya hilang ditelan waktu. 

"Semoga kesepakatan hari ini tidak sebatas kata-kata saja, untuk memastikan hasil kesepakatan bersama siang ini berjalan atau tidak, kami akan kembali lagi ke sini saat pembahasan P APBD mendatang," ujar Saiful diamini rekannya.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023