Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan diminta berdayakan 2.001 orang kepala lingkungan (kepling) program layanan pengaduan gangguan lampu penerangan jalan umum (LPJU) agar lebih maksimal.

"Upaya Dishub Kota Medan kita apresiasi, tapi kita sarankan supaya memberdayakan seluruh kepling," ujar anggota DPRD Kota Medan Daniel Pinem di Medan, Sabtu (14/1).

Sebab, lanjut dia, kepling yang berada 151 kelurahan di ibu kota Provinsi Sumatera Utara lebih memahami soal kebutuhan penerangan lampu jalan di lingkungan masing masing.

Legislator ini mengaku bahwa selama ini sangat banyak pengaduan warga Kota Medan terkait LPJU, seperti rusak/padam hingga lingkungan yang belum mendapat penerangan.

Data Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan hingga akhir 2020 baru meremajakan lampu PJU jenis LED di 6.000-an titik dari total 84.300 titik yang harus dilakukan pergantian.

"Maka dari itu, kepling pantas difungsikan untuk memonitor LPJU Kota Medan demi kenyamanan masyarakat di lingkungan," tegas dia.

Diketahui, Ranperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Medan telah disahkan pada akhir 2022, maka terjadi perampingan Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang sebagian tugas dilebur ke Dinas Perhubungan.

Dinas Perhubungan Kota Medan membuka layanan pengaduan LPJU di nomor 0813-9600-0934 selama 24 jam, baik melalui telepon atau "WhatsApp" dan "google form" di bit.ly/lpjumedan  terhitung Selasa, 10 Januari 2023.

"Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan kondisi LPJU kepada kepling untuk diteruskan ke Dishub Kota Medan," terang Daniel yang merupakan politisi PDI Perjuangan.
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023