Balai Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menyebut ada ribuan obat sirup bermasalah yang belum dimusnahkan.

"Sekitar 4 ribu karton obat sirup mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol produksi PT Universal Pharmaceutical Industries belum dimusnahkan, karena masih dalam proses penanganan oleh Deputi Penindakan BPOM Pusat," ujar Kepala BPOM Medan Drs Martin Suhendri Apt, MFarm, Selasa (27/12).

Ia menjelaskan, ratusan ribu botol sirup Unibebi yang dimusnahkan hari ini bukanlah barang bukti, melainkan hasil penarikan yang dilakukan PT Universal Pharmaceutical Industries.

"Pemusnahan yang dilakukan PT Universal Pharmaceutical Industries merupakan tahap keempat. Sebelumnya, mereka telah memusnahkan yang pertama, kedua dan ketiga di PT Wastec Internasional di Tanggerang," jelasnya.

Sementara Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Industries Dingin Pakpahan mengatakan, 900.576 botol sirup Unibebi yang dimusnahkan ditarik peredarannya dari outlet, apotek dan toko obat lainnya.

"Sesuai dengan peraturan dan perundangan ribuan obat sirup itu harus dimusnahkan," terangnya.

Sebanyak 900.576 botol obat sirup mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dimusnahkan di Pengelolan Limbah Terpadu (FPLT) Kawasan Industri Medan (KIM) Blok IV Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Selasa (27/12).

Pemusnahan dilakukan PT Universal Pharmaceutical Industries dan disaksikan BBPOM Medan. 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022