Satgas Pangan Polres Tebing Tinggi melaksanakan pemantauan harga dan ketersediaan minyak goreng di Toko Grosir, Pasar Tradisional dan Pasar Modern yang ada di Kota Tebing Tinggi, Sabtu (24/12/2022) sekira pukul 08.00 wib s/d selesai.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto menyampaikan Tim Satgas Pangan langsung dipimpin Ketua Satgas Pangan yakni Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi. SH, MH.
Adapun dasar kegiatan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Keputusan Walikota Tebing Tinggi Nomor : 005 / 225 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pangan Kota Tebing Tinggi. Surat Undangan dari Sekda Kota Tebing Tinggi Nomor : 005 / 9790 / DKPP, tanggal 19 Desember 2022 tentang Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Tim Satgas Pangan Kota Tebing Tinggi.
Pemantauan harga dilaksanakan di Pasar Gambir, Toko Serba Jadi dan Irian Supermarket Kota Tebing Tinggi.
Hasil dari pemantauan tersebut, kata AKP. Agus, terdatanya harga dan ketersediaan bahan pokok yang sempat mengalami fluktuasi, antara lain harga dan ketersedian Cabai Merah mengalami penurunan dari Rp. 48.000,- menjadi Rp. 38.000 per Kg nya.
Harga dan ketersedian Cabai Rawit mengalami penurunan dari Rp. 63.000,- menjadi Rp. 55.000,- per Kg nya. Harga dan ketersedian Telur Ayam stabil di harga Rp. 1.550,- s/d Rp. 1.750,- perbutirnya. Harga dan ketersedian minyak goreng kemasan stabil di harga Rp. 14.000,- s/d Rp. 16.000,- (tergantung merk). Dan harga dan ketersedian minyak goreng curah stabil di harga Rp. 16.000,-
Pemantauan harga-harga ini dilaksanakan juga dalam menghadapi Natal dan tahun baru 2023, tutup Kasi Humas AKP.Agus Arianto.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto menyampaikan Tim Satgas Pangan langsung dipimpin Ketua Satgas Pangan yakni Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi. SH, MH.
Adapun dasar kegiatan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Keputusan Walikota Tebing Tinggi Nomor : 005 / 225 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pangan Kota Tebing Tinggi. Surat Undangan dari Sekda Kota Tebing Tinggi Nomor : 005 / 9790 / DKPP, tanggal 19 Desember 2022 tentang Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Tim Satgas Pangan Kota Tebing Tinggi.
Pemantauan harga dilaksanakan di Pasar Gambir, Toko Serba Jadi dan Irian Supermarket Kota Tebing Tinggi.
Hasil dari pemantauan tersebut, kata AKP. Agus, terdatanya harga dan ketersediaan bahan pokok yang sempat mengalami fluktuasi, antara lain harga dan ketersedian Cabai Merah mengalami penurunan dari Rp. 48.000,- menjadi Rp. 38.000 per Kg nya.
Harga dan ketersedian Cabai Rawit mengalami penurunan dari Rp. 63.000,- menjadi Rp. 55.000,- per Kg nya. Harga dan ketersedian Telur Ayam stabil di harga Rp. 1.550,- s/d Rp. 1.750,- perbutirnya. Harga dan ketersedian minyak goreng kemasan stabil di harga Rp. 14.000,- s/d Rp. 16.000,- (tergantung merk). Dan harga dan ketersedian minyak goreng curah stabil di harga Rp. 16.000,-
Pemantauan harga-harga ini dilaksanakan juga dalam menghadapi Natal dan tahun baru 2023, tutup Kasi Humas AKP.Agus Arianto.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022