Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar uji publik tentang rancangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD dalam pemilihan umum serentak tahun 2024.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Tapteng, Azwar Sitompul mengatakan, rancangan dapil dan alokasi kursi masuk dalam tahapan dan jadwal, sehingga wajib di uji publik seperti apa respons masyarakat.
"Saat ini KPU Tapteng tengah melakukan perekrutan dan pola kerja dari petugas di tingkat kecamatan (PPK) dan kelurahan (PPS) dan para petugas ini memang harus ada sebelum tahapan dimulai," kata Azwar Sitompul saat membuka uji publik di Pia Hotel Pandan, Rabu, (14/12).
Komisioner Kordiv Teknis dan penyelenggara, Yudi Arisandi Nasution dikesempatan tersebut juga menjelaskan, rancangan penataan dapil disampaikan kepada publik untuk diuji kelayakan dan kepatutannya. Bukan tanpa alasan penataan Dapil ini dilakukan.
"Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD dalam Pemilihan Umum dengan memberikan peluang kepada penyelenggara pemilu untuk membahas hal tersebut demi perbaikan kualitas Pemilu," ujar Yudi.
Menurutnya, dalam uji publik ini tentu dapat masukkan dari setiap peserta yang mengikuti kegiatan uji publik ini, karena Kabupaten Tapteng tidak ada pemekaran kecamatan, maka rancangan Dapil tetap ada empat dapil yaitu dapil I-IV, dengan kursi tetap 35 kursi, yaitu dapil I sebanyak 9 kursi, dapil II sebanyak 8 kursi, dapil III sebanyak 9 kursi dan dapil IV 9 kursi,, jadi semuanya tidak ada perubahan.
"Untuk penataan dapil memiliki tujuh prinsip yang harus kita penuhi, di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, dan kohesivitas, serta berkesinambungan," ucapnya
Untuk tahapan ini, sambungnya. Tidak ada penambahan dapil maupun penambahan kursi, masih tetap seperti pemilu sebelumnya.
"untuk jumlah penduduk Tapteng sebanyak 366,361 ribu jiwa, jumlah kursi sebanyak 35 dengan BPPd 10467,46 dalam 1 Kursi," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Tapteng, Azwar Sitompul mengatakan, rancangan dapil dan alokasi kursi masuk dalam tahapan dan jadwal, sehingga wajib di uji publik seperti apa respons masyarakat.
"Saat ini KPU Tapteng tengah melakukan perekrutan dan pola kerja dari petugas di tingkat kecamatan (PPK) dan kelurahan (PPS) dan para petugas ini memang harus ada sebelum tahapan dimulai," kata Azwar Sitompul saat membuka uji publik di Pia Hotel Pandan, Rabu, (14/12).
Komisioner Kordiv Teknis dan penyelenggara, Yudi Arisandi Nasution dikesempatan tersebut juga menjelaskan, rancangan penataan dapil disampaikan kepada publik untuk diuji kelayakan dan kepatutannya. Bukan tanpa alasan penataan Dapil ini dilakukan.
"Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD dalam Pemilihan Umum dengan memberikan peluang kepada penyelenggara pemilu untuk membahas hal tersebut demi perbaikan kualitas Pemilu," ujar Yudi.
Menurutnya, dalam uji publik ini tentu dapat masukkan dari setiap peserta yang mengikuti kegiatan uji publik ini, karena Kabupaten Tapteng tidak ada pemekaran kecamatan, maka rancangan Dapil tetap ada empat dapil yaitu dapil I-IV, dengan kursi tetap 35 kursi, yaitu dapil I sebanyak 9 kursi, dapil II sebanyak 8 kursi, dapil III sebanyak 9 kursi dan dapil IV 9 kursi,, jadi semuanya tidak ada perubahan.
"Untuk penataan dapil memiliki tujuh prinsip yang harus kita penuhi, di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, dan kohesivitas, serta berkesinambungan," ucapnya
Untuk tahapan ini, sambungnya. Tidak ada penambahan dapil maupun penambahan kursi, masih tetap seperti pemilu sebelumnya.
"untuk jumlah penduduk Tapteng sebanyak 366,361 ribu jiwa, jumlah kursi sebanyak 35 dengan BPPd 10467,46 dalam 1 Kursi," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022