Pelaku kasus cabul terhadap dua orang putri kandungnya yang masih berusia 12 dan 13 tahun, di Kabupaten Padang Lawas ( Palas) sebut saja namanya Bejat, dikenakan pasal 81 undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Demikian disampaikan Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra B SH, kepada ANTARA, Sabtu  (3/12)malam.

Dari hasil pemeriksaan Kasat juga menyebutkan, pelaku kasus pencabulan itu ( Bejat) telah mengakui perbuatannya, melakukan pencabulan terhadap dua orang putri kandungnya tersebut. Untuk itu guna menjalani proses lanjutan tersangka Bejat saat ini, diamankan di Polres Palas.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria usia 33 tahun, sebut saja namanya Bejat, pelaku kasus cabul terhadap dua orang putri kandungnya, diamankan Satuan Reserse dan Kriminal ( Satreskrim) Polres Padang Lawas ( Palas).

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra B SH Jumat (2/12) malam mengatakan, pelaku cabul ( Bejat) itu, diserahkan oleh tetangga dan sejumlah masyarakat lingkungan sekitar tempat tinggalnya, ke Polres Palas, pada hari Kamis (1/12) kemarin.

Penyerahan terduga pelaku kasus cabul itu, bersamaan dengan penyampaian laporan tindak pidana pencabulan terhadap dua orang putri kandungnya tersebut.

"Pelapor kasus cabul terhadap dua orang korban ini tetangga pelaku inisial AA dan abang kandungnya," terang AKP Aman.

Disebutkan AKP Aman, kedua korban kasus cabul tersebut masih berusia 12 dan 13 tahun. 

Kejadian kasus cabul itu terungkap, bermula setelah salah satu korban menceritakannya, terhadap pelapor. Seterusnya pelapor, menyampaikan kejadian itu kepada Manager perusahaan perkebunan Kelapa Sawit tempat mereka bekerja dan masyarakat sekitar.

Kemudian pelaku diamankan masyarakat dan security tempat mereka bekerja itu, untuk dibawa ke Polres Palas.

"Dari penuturan korban terhadap pelapor, kejadian tak senonoh itu dialami mereka sudah berulang kali, sejak pelaku berpisah dengan istrinya ( ibu kedua korban) pada bulan Januari 2022 lalu,"tandas Kasat.


"Dan apabila menolak untuk berhubungan badan, korban diancam dipukul pakai parang oleh pelaku. Pelaku juga mengancam kedua korban untuk tidak memberitahukan kejadian pencabulan itu terhadap orang lain. Dari keterangan pelapor,"tutup Kasat 

Pewarta: Ashari Hasibuan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022