Diduga simpan sabu di dalam bungkus rokok, seorang pelaku narkotika ditangkap personil SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi, Selasa (29/11/2022) sekira pukul 14.00 wib, di Dusun I Cemara Desa Pekan Bandar Khalipah Kec. Bandar Khalipah Kab. Serdang Bedagai.

Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Jumat (2/12/2022) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

Disebutkan Kasi Humas terdebut bahwa terduga pelaku adalah Paik alias Pai (37) yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas, yang pendidikan tidak tamat SD warga Dusun II Asrama Pekan Bandar Khalipah Desa Pekan Bandar Khalipah Kec. Bandar Khalipah Kab. Serdang Bedagai.

Saat personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap tetduga pelaku di Dusun I Cemara Desa Pekan Bandar Khalipah Kec. Bandar Khalipah Kab. Serdang Bedagai tepatnya di dalam rumah,  lalu petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam.

Didalamnya terdapat barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 0,15 gram dan berat bersih (Netto) 0,04 gram,1 (satu) buah pipet runcing, 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosonng, 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo. Uang tunai sebesar Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Selanjutnya petugas membawa terduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Pasal yang dipersangkakan kepada terduga pelaku yakni melanggar pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata Kasi Humas AKP.Agus Arianto.

Pewarta  : Zulfan Kurniawan

Pewarta: Zulfan Kurniawan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022