Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, mengingatkan aparat maupun pejabat tidak melakukan pungutan liar (pungli) ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat di daerah ini.

"Terpenting jangan melanggar peraturan yang berlaku, khususnya korupsi. Apakah itu gratifikasi, suap dan sebagainya," tegas Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman di Medan, Rabu.

Selain itu, lanjut dia, Pemkot Medan juga meminta kepada 21 camat dan 151 lurah di ibu kota Provinsi Sumatera Utara supaya melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Ketika memberikan suatu pelayanan oleh seluruh pihak kecamatan maupun kelurahan, pihaknya meminta tidak mengharapkan imbalan dari warga Kota Medan.

Diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution di 2021 telah mencopot beberapa kepala lingkungan dan lurah, di antaranya Lurah Sidorame Timur dan kepala seksi pembangunan di Medan Perjuangan gara-gara pungli.

"Saya ingatkan bahwa camat dan lurah merupakan pusat pelayanan terdepan Pemkot Medan," katanya.

Pihaknya juga mengatakan baik atau tidaknya suatu pelayanan Pemkot Medan kepada masyarakat akan tercermin dari pelayanan yang diberikan oleh camat maupun lurah.

"Untuk itu, kami harapkan camat dan lurah selalu memberikan pelayanan terbaik kepada warganya. Karena itu merupakan tugas yang harus kita jalankan," tutur Sekda Wiriya.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022