Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku IR diringkus petugas atas laporan orang tua korban M yang tidak menerima anaknya dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir melalui Kanit PPA AKP Mardianta Ginting dalam keterangan tertulis, Rabu, menyebutkan, pelaku ditangkap di salah satu tempat di Kota Medan pada Senin (31/10).

Peristiwa pidana itu diketahui ketika korban melaporkan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku.

"Pelaku dan korban berpacaran sejak Mei 2022," ucapnya.

Kanit PPA mengatakan, pelaku membawa korban ke sebuah rumah daerah Medan Johor dan selanjutnya melakukan persetubuhan terhadap M.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa perbuatan tersebut hanya dilakukan sebanyak satu kali.

"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Jo 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Mardianta.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022