Anggota DPRD Kota Medan Dhiyaul Hayati mendorong pemerintah kota segera membangun mal pelayanan publik (MPP), karena hingga kini belum memiliki.
"Ini ironi, karena Kota Medan belum memiliki mal pelayanan publik," terang Dhiyaul, di Medan, Rabu (26/10).
Bahkan, lanjut dia, ibu kota Provinsi Sumatera Utara tertinggal dari kota lainnya di Indonesia karena lebih dahulu memiliki MPP, seperti Kota Tebing Tinggi.
Politisi yang duduk di Komisi III DPRD Kota Medan ini mengaku, kehadiran mal pelayanan publik di tengah-tengah masyarakat sebagai bentuk pelayanan terpadu generasi ketiga.
Generasi pertama layanan terpadu di Indonesia adalah pelayanan terpadu satu atap, kemudian berevolusi menjadi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang merupakan generasi kedua.
Ia menegaskan kehadiran MPP merupakan generasi ketiga diharapkan bisa memayungi fungsi PTSP tanpa mematikan pelayanan yang sudah ada sebelumnya.
Diketahui, Peraturan Menteri PANRB No.23/2017 tentang Penyelenggaraan MPP merupakan upaya perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau.
"Pelayanan publik akan menjadi lebih mudah, cepat dan lebih sederhana dengan adanya MPP ini,"jelas Dhiyaul.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Ini ironi, karena Kota Medan belum memiliki mal pelayanan publik," terang Dhiyaul, di Medan, Rabu (26/10).
Bahkan, lanjut dia, ibu kota Provinsi Sumatera Utara tertinggal dari kota lainnya di Indonesia karena lebih dahulu memiliki MPP, seperti Kota Tebing Tinggi.
Politisi yang duduk di Komisi III DPRD Kota Medan ini mengaku, kehadiran mal pelayanan publik di tengah-tengah masyarakat sebagai bentuk pelayanan terpadu generasi ketiga.
Generasi pertama layanan terpadu di Indonesia adalah pelayanan terpadu satu atap, kemudian berevolusi menjadi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang merupakan generasi kedua.
Ia menegaskan kehadiran MPP merupakan generasi ketiga diharapkan bisa memayungi fungsi PTSP tanpa mematikan pelayanan yang sudah ada sebelumnya.
Diketahui, Peraturan Menteri PANRB No.23/2017 tentang Penyelenggaraan MPP merupakan upaya perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau.
"Pelayanan publik akan menjadi lebih mudah, cepat dan lebih sederhana dengan adanya MPP ini,"jelas Dhiyaul.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022