Pemkab Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara menggelar koordinasi dan sinkronisasi program sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan wawasan sumber daya manusia (SDM) lembaga penyedia layanan perempuan dan anak, dalam menangani berbagai kasus di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Serdang Bedagai, Helminur Iskandar Sinaga di Seirampah, Kamis, mengatakan, sinkronisasi program tersebut juga dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan tentang Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak (DRPPA) dan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA).
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kekerasan perempuan dan anak juga menjadi masalah sosial dan kesehatan di seluruh dunia," katanya.
Ia menyebut, jumlah penduduk baik laki-laki maupun perempuan merupakan potensi besar sebagai modal pembangunan, namun dalam berbagai kasus, kelompok perempuan masih dalam posisi marginal. Kelompok perempuan juga masuk dalam wilayah kelompok rentan yang rawan tindak kekerasan dan perlakuan diskriminatif.
Menyadari masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan di masyarakat, dirinya menyebut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP2A) mengajak semua unsur sampai tingkat pemerintahan desa/kelurahan untuk menyelesaikan masalah kekerasan pada perempuan dan anak yang terjadi di masyarakat.
Serta upaya penerapan perlindungan perempuan dan anak, mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan menanggapi kekerasan perempuan dan anak, salah satunya gerakan terbentuknya DRPPA melalui SAPA.
Baca juga: Pemkab Sergai ajak masyarakat sukseskan Regsosek 2022
DRPPA merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
"Desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya khususnya perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi," katanya.
Dengan adanya sinergitas dan partisipatif dalam perlindungan perempuan dan anak yang ada di desa/kelurahan, dirinya berharap semua elemen bergerak bersama dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga terwujud DRPPA.
"Ke depan saya berharap kepada seluruh elemen khususnya yang ada di desa/kelurahan dapat mengembangkan dan melakukan inovasi-inovasi dalam memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga terkait untuk perlindungan perempuan secara terpadu dan komprehensif," demikian Helminur Iskandar Sinaga.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Serdang Bedagai, Helminur Iskandar Sinaga di Seirampah, Kamis, mengatakan, sinkronisasi program tersebut juga dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan tentang Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak (DRPPA) dan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA).
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kekerasan perempuan dan anak juga menjadi masalah sosial dan kesehatan di seluruh dunia," katanya.
Ia menyebut, jumlah penduduk baik laki-laki maupun perempuan merupakan potensi besar sebagai modal pembangunan, namun dalam berbagai kasus, kelompok perempuan masih dalam posisi marginal. Kelompok perempuan juga masuk dalam wilayah kelompok rentan yang rawan tindak kekerasan dan perlakuan diskriminatif.
Menyadari masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan di masyarakat, dirinya menyebut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP2A) mengajak semua unsur sampai tingkat pemerintahan desa/kelurahan untuk menyelesaikan masalah kekerasan pada perempuan dan anak yang terjadi di masyarakat.
Serta upaya penerapan perlindungan perempuan dan anak, mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan menanggapi kekerasan perempuan dan anak, salah satunya gerakan terbentuknya DRPPA melalui SAPA.
Baca juga: Pemkab Sergai ajak masyarakat sukseskan Regsosek 2022
DRPPA merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
"Desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya khususnya perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi," katanya.
Dengan adanya sinergitas dan partisipatif dalam perlindungan perempuan dan anak yang ada di desa/kelurahan, dirinya berharap semua elemen bergerak bersama dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga terwujud DRPPA.
"Ke depan saya berharap kepada seluruh elemen khususnya yang ada di desa/kelurahan dapat mengembangkan dan melakukan inovasi-inovasi dalam memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga terkait untuk perlindungan perempuan secara terpadu dan komprehensif," demikian Helminur Iskandar Sinaga.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022