Menghindari terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA), Dinkes Tapteng mengeluarkan surat edaran imbauan di seluruh fasilitas kesehatan (Faskes), apotek dan toko obat di Tapteng.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Nursyam saat dikonfrimasi, melalui Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan Arianto Sembering, di ruangan kerjanya, Rabu (26/10) mengatakan, menindak lanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, Dinkes Tapteng telah keluarkan surat edaran.
"Kita sudah keluarkan surat edaran imbauan di 25 Upt Puskesmas, Klinik, RSUD Pandan, Apotek dan Tokoh obat, agar tidak menggunakan obat sirup berbentuk cairan yang mengandung Cemaran Etilen Glikol (Eg) dan Dietilen Glikol (Deg). Guna menghindari terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) di Kabupaten Tapanuli Tengah," ujarnya
Menurutnya, berdasarkan dari hasil kordinasi yang dilakukan di pelayanan kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, belum ada terkonfrimasi kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA)
"Dari hasil kordinasi yang kita lakukan, baik itu melalui Puskesmas, Klinik dan RSUD Pandan, belum ada terkonfrimasi kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) di Kabupaten Tapanuli Tengah," ucapnya
Ia juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tapanuli agar tidak memberikan obat cairan sirup kepada usia anak 6 bulan, 1 Tahun hingga 5 tahun tampa pengawasan dari tim medis dan dokter
"Jika anak kita mengalami demam serta panas, jangan berikan obat cairan berbentuk sirup. Terlebih dahulu lakukan konsultasi dengan Tim medis dan Dokter, guna menghindari terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA)," pungkasnya
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Nursyam saat dikonfrimasi, melalui Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan Arianto Sembering, di ruangan kerjanya, Rabu (26/10) mengatakan, menindak lanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, Dinkes Tapteng telah keluarkan surat edaran.
"Kita sudah keluarkan surat edaran imbauan di 25 Upt Puskesmas, Klinik, RSUD Pandan, Apotek dan Tokoh obat, agar tidak menggunakan obat sirup berbentuk cairan yang mengandung Cemaran Etilen Glikol (Eg) dan Dietilen Glikol (Deg). Guna menghindari terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) di Kabupaten Tapanuli Tengah," ujarnya
Menurutnya, berdasarkan dari hasil kordinasi yang dilakukan di pelayanan kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, belum ada terkonfrimasi kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA)
"Dari hasil kordinasi yang kita lakukan, baik itu melalui Puskesmas, Klinik dan RSUD Pandan, belum ada terkonfrimasi kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) di Kabupaten Tapanuli Tengah," ucapnya
Ia juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tapanuli agar tidak memberikan obat cairan sirup kepada usia anak 6 bulan, 1 Tahun hingga 5 tahun tampa pengawasan dari tim medis dan dokter
"Jika anak kita mengalami demam serta panas, jangan berikan obat cairan berbentuk sirup. Terlebih dahulu lakukan konsultasi dengan Tim medis dan Dokter, guna menghindari terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA)," pungkasnya
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022