Wali Kota Medan Bobby Nasution menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/11891 mengenai kewaspadaan terhadap penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA) pada anak.

"Surat edaran tertanggal 20 Oktober 2022 ini kita tujukan kepada pimpinan OPD, camat, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, pimpinan apotek, pimpinan klinik dan fasilitas kesehatan lainnya di Kota Medan," terang Bobby di Medan, Jumat.

Dalam surat edaran tersebut disebutkab bahwa GgGAPA telah menyerang anak-anak usia 0-18 tahun, terutama balita yang mengalami peningkatan kasus dalam dua bulan terakhir.

Berdasarkan laporan RSUP H Adam Malik dan Rumah Sakit Columbia Asia Medan, GgGAPA pada anak sudah mencapai 10 kasus. Enam anak beralamat di Kota Medan dan empat dari luar Medan.

"Dari 10 kasus itu, di antaranya enam anak meninggal dunia," katanya.

Wali kota juga menginstruksikan empat poin untuk mempercepat penanggulangan GgGAPA di Kota Medan, yakni semua fasilitas kesehatan yang menerima pasien GgGAPA harus melaporkannya.

Tenaga kesehatan, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rujukan tingkat lanjut tidak meresepkan obat-obatan cair atau sirop, tetapi tablet dan kapsul.

"Seluruh apotek sementara waktu tidak menjual obat bebas atau obat bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada warga sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.

Poin terakhir melakukan edukasi tentang GgGAPA, di antaranya kewaspadaan orang tua yang memiliki balita dengan gejala penurunan frekuensi urine atau tidak ada urine dan gejala demam segera dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

"Bagi orang tua yang memiliki anak, terutama berusia balita untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan secara bebas tanpa anjuran tenaga kesehatan yang kompeten," tutur Bobby.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022