Pemkot Tanjung Balai mendukung penuh Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK RI melakukan monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi di daerah setempat.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tanjung Balai H.Waris Tholib saat membuka rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi serta tindak lanjut program pemberantasan korupsi integrasi bertempat di Aula Sutrisno Hadi, Balai Kota Tanjung Balai, Kamis (20/10)
”Kami mengapresiasi Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Wilayah I KPK RI kegiatan monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi yang tahun ini dilakukan dengan turun langsung atau tatap muka dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai," ujar Waris
Wali Kota juga menyatakan komit dan perhatian mendukung penuh KPK RI dalam menjalankan tugas mencegah terjadinya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintahan.
Pada kesempatan itu Wali Kota juga menyampaikan beberapa langkah yang telah dilakukan Pemkot Tanjung Balai dalam pengembalian kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan yakni tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI perwakilan provinsi Sumatera Utara.
Kemudian tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara serta Tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Tanjungbalai.
Selain pengembalian kerugian negara tersebut, langkah yang telah dilakukan untuk mencegah korupsi antara lain menertibkan regulasi berupa Peraturan dan Keputusan Wali Kota seperti Perwako Nomor 56 Tahun 2020 tentang Pedoman Penangganan Benturan Kepetingan di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai.
Ada juga Perwako Nomor 07 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai.
Lanjut Wali Kota, Pemkot Tanjung Balai juga melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan dalam rangka penarikan aset bergerak milik pemerintah kota Tanjungbalai yang di kuasai pihak ketiga.
Melakukan sertifikasi aset tidak bergerak berupa nenyertifikatkan hak milik atas tanah Pemkot Tanjungbalai. Melakukan perjanjian dengan pihak rekanan yang kelebihan bayar dengan Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak (SKTjM) dengan agunan.
Selajutnya nembuat Surat Edaran kepada seluruh OPD dan BUMD agar tidak memberikan dan atau menerima uang yang sifatnya koruptif atau berupa apa pun dari rekanan dan dari pihak mana pun pada pelaksanaan acara keagamaan dan hari-hari biasa dan memiliki prinsip tidak jual-beli jabatan.
"Kesemua itu adalah upaya Pemkot Tanjung Balai saat ini untuk mendukung sepenuhnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, transparan, akuntabel serta bebas KKN melalui program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan mengacu pada monitoring untuk mewujudkan Tanjung Balai Bersih," kata Waris.
Wali Kota juga berharap kehadiran satuan tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Wilayah 1 KPK RI dapat memberikan peningkatan pemahaman sekaligus kesadaran tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari Korupsi.
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsugah) Wilayah I KPK RI, Maruli Tua Manurung menjelaskan bentuk bentuk korupsi secarah filosofis, yang mana Korupsi bisa terulang lagi jika akhlak tidak segera dibenahi.
Maruli juga menjelaskan bentuk Tipikor sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 bahwa Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.” Korupsi harus dihindari.
Disebutkannya, ada delapan fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK yakni, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa/Kelurahan.
Dalam rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi serta tindak lanjut program pemberantasan korupsi terintegrasi, Pemkot Tanjung Balai memperoleh pembinaan dan pengawasan umum dan teknis penyelenggaraan pemerintah daerah oleh Inspektur Sumatera Utara, Lasro Marbun.
Acara diakhiri pembacaan dan penandatanganan komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dipimpin Wali Kota Tanjung Balai Waris Tholib dan diikuti seluruh peserta yang hadir.
Hadir dalam acara itu Wakil-wakil Ketua DPRD Kota Tanjung Balai Surya Darma dan Syahrial Bakti, Danlanal TBA Letkol. Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang, Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Balai Yanti Suryani, Kasi Intel Kejari Tanjung Balai Asahan Andi Sahputra, Pj Sekdalot Tanjung Balai Nurmalini Marpaung serta para Kepala OPD, Camat dan Lurah se Kota Tanjung Balai.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Hal itu disampaikan Wali Kota Tanjung Balai H.Waris Tholib saat membuka rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi serta tindak lanjut program pemberantasan korupsi integrasi bertempat di Aula Sutrisno Hadi, Balai Kota Tanjung Balai, Kamis (20/10)
”Kami mengapresiasi Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Wilayah I KPK RI kegiatan monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi yang tahun ini dilakukan dengan turun langsung atau tatap muka dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai," ujar Waris
Wali Kota juga menyatakan komit dan perhatian mendukung penuh KPK RI dalam menjalankan tugas mencegah terjadinya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintahan.
Pada kesempatan itu Wali Kota juga menyampaikan beberapa langkah yang telah dilakukan Pemkot Tanjung Balai dalam pengembalian kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan yakni tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI perwakilan provinsi Sumatera Utara.
Kemudian tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara serta Tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Tanjungbalai.
Selain pengembalian kerugian negara tersebut, langkah yang telah dilakukan untuk mencegah korupsi antara lain menertibkan regulasi berupa Peraturan dan Keputusan Wali Kota seperti Perwako Nomor 56 Tahun 2020 tentang Pedoman Penangganan Benturan Kepetingan di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai.
Ada juga Perwako Nomor 07 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai.
Lanjut Wali Kota, Pemkot Tanjung Balai juga melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan dalam rangka penarikan aset bergerak milik pemerintah kota Tanjungbalai yang di kuasai pihak ketiga.
Melakukan sertifikasi aset tidak bergerak berupa nenyertifikatkan hak milik atas tanah Pemkot Tanjungbalai. Melakukan perjanjian dengan pihak rekanan yang kelebihan bayar dengan Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak (SKTjM) dengan agunan.
Selajutnya nembuat Surat Edaran kepada seluruh OPD dan BUMD agar tidak memberikan dan atau menerima uang yang sifatnya koruptif atau berupa apa pun dari rekanan dan dari pihak mana pun pada pelaksanaan acara keagamaan dan hari-hari biasa dan memiliki prinsip tidak jual-beli jabatan.
"Kesemua itu adalah upaya Pemkot Tanjung Balai saat ini untuk mendukung sepenuhnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, transparan, akuntabel serta bebas KKN melalui program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan mengacu pada monitoring untuk mewujudkan Tanjung Balai Bersih," kata Waris.
Wali Kota juga berharap kehadiran satuan tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Wilayah 1 KPK RI dapat memberikan peningkatan pemahaman sekaligus kesadaran tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari Korupsi.
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsugah) Wilayah I KPK RI, Maruli Tua Manurung menjelaskan bentuk bentuk korupsi secarah filosofis, yang mana Korupsi bisa terulang lagi jika akhlak tidak segera dibenahi.
Maruli juga menjelaskan bentuk Tipikor sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 bahwa Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.” Korupsi harus dihindari.
Disebutkannya, ada delapan fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK yakni, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa/Kelurahan.
Dalam rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi serta tindak lanjut program pemberantasan korupsi terintegrasi, Pemkot Tanjung Balai memperoleh pembinaan dan pengawasan umum dan teknis penyelenggaraan pemerintah daerah oleh Inspektur Sumatera Utara, Lasro Marbun.
Acara diakhiri pembacaan dan penandatanganan komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dipimpin Wali Kota Tanjung Balai Waris Tholib dan diikuti seluruh peserta yang hadir.
Hadir dalam acara itu Wakil-wakil Ketua DPRD Kota Tanjung Balai Surya Darma dan Syahrial Bakti, Danlanal TBA Letkol. Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang, Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Balai Yanti Suryani, Kasi Intel Kejari Tanjung Balai Asahan Andi Sahputra, Pj Sekdalot Tanjung Balai Nurmalini Marpaung serta para Kepala OPD, Camat dan Lurah se Kota Tanjung Balai.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022