Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Medan penyelesaian sengketa dan permasalahan hukum kontrak barang/jasa.
"Kegiatan ini sangat penting karena 'meng-update' pengetahuan, dan meningkatkan keahlian para ASN dalam pelaksanaan kontrak barang dan jasa," terang Asisten Umum Setda Kota Medan, Renward Parapat di Medan, Selasa.
Dalam bimbingan teknis selama tiga hari ini, kata dia, setiap pengadaan barang dan jasa harus didasarkan pada kontrak, namun tidak sedikit berakhir dengan sengketa karena adanya kesalahpahaman.
Agar tidak terjebak dalam sengketa tersebut, maka para pihak harus memperhatikan dan menghindari hal-hal yang dapat memunculkan sengketa dalam proses penyusunan.
"Dalam penyusunan kontrak sedari awal memang harus benar-benar teliti. Jangan sampai ada isu-isu yang menimbulkan sengketa atau permasalahan di kemudian hari," ungkap dia.
"Misalnya pemilihan jenis kontrak yang tidak tepat, tidak cermat membuat rancangan kontrak, ruang lingkup pekerjaan kurang jelas, dam mekanisme pembayaran," jelas Renward.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, mengaku tujuan bimbingan teknis ini guna pencegahan dan penyelesaian, baik jalur litigasi maupun nonlitigasi.
"Materi yang diberikan kepada peserta, di antaranya perencanaan pengadaan, perumusan rancangan kontrak, jenis kontrak, surat perjanjian, dan finalisasi kontrak," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Kegiatan ini sangat penting karena 'meng-update' pengetahuan, dan meningkatkan keahlian para ASN dalam pelaksanaan kontrak barang dan jasa," terang Asisten Umum Setda Kota Medan, Renward Parapat di Medan, Selasa.
Dalam bimbingan teknis selama tiga hari ini, kata dia, setiap pengadaan barang dan jasa harus didasarkan pada kontrak, namun tidak sedikit berakhir dengan sengketa karena adanya kesalahpahaman.
Agar tidak terjebak dalam sengketa tersebut, maka para pihak harus memperhatikan dan menghindari hal-hal yang dapat memunculkan sengketa dalam proses penyusunan.
"Dalam penyusunan kontrak sedari awal memang harus benar-benar teliti. Jangan sampai ada isu-isu yang menimbulkan sengketa atau permasalahan di kemudian hari," ungkap dia.
"Misalnya pemilihan jenis kontrak yang tidak tepat, tidak cermat membuat rancangan kontrak, ruang lingkup pekerjaan kurang jelas, dam mekanisme pembayaran," jelas Renward.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, mengaku tujuan bimbingan teknis ini guna pencegahan dan penyelesaian, baik jalur litigasi maupun nonlitigasi.
"Materi yang diberikan kepada peserta, di antaranya perencanaan pengadaan, perumusan rancangan kontrak, jenis kontrak, surat perjanjian, dan finalisasi kontrak," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022