Anggota DPRD Kota Medan Mulia Syahputra Nasution menyebut polemik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola Mal Centre Point terus merugikan Pemkot Medan.

"Potensi PAD yang bisa diterima Pemkot Medan atas keberadaan Mal Centre Point itu IMB. Sampai saat ini, Mal Centre Point tetap tidak memiliki IMB dan Kota Medan kehilangan PAD," ucap Mulia di Medan, Ahad (16/10).

Gedung Mal Centre Point di Jalan Jawa, Gang Buntu, Medan Timur, terang dia, berdiri di atas lahan KAI yang mengakibatkan Pemkot Medan tidak bisa mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan ACK. 

Diketahui, masalah ini sudah pernah dibahas di gedung Balai Kota Medan dan terdapat nota kesepahaman antara PT KAI dan PT ACK tentang penyelesaian permasalahan lahan pada 27 Juni 2019.

Selanjutnya pada 15 Oktober 2020, Kementerian BUMN mengeluarkan surat Nomor: S-92/DHK.MBU/10/2020, bahwa PT KAI merupakan pemilik sah lahan Mal Centre Point.

Di 2020 PT KAI memproses penerbitan sertifikat HPL di atas lahan ke kantor Pertanahan Kota Medan. "Permohonan HGB PT ACK pengelola Mal Centre Point di atas sertifikat HPL milik PT KAI melalui skema kerjasama 'Business to Business' mengacu ketentuan dan perundang-undangan," terang dia.

Legislator ini meminta Pemkot Medan mencari solusi agar menerima PAD, karena PT ACK baru membayar membayar tunggakan pajak bumi dan bangunan Rp56 miliar setelah sempat menyegel Mal Centre Point pada Juli 2021.

"Bahkan bukan hanya IMB dan PBB, Pemkot Medan juga harus menerima PAD dari sektor parkir dikelola oleh Mal Centre Point sendiri. Ada banyak PAD yang harus dibayarkan oleh Mal Centre Point, dan hal ini harus segera direalisasikan," tegas Mulia.

 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022