Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat  yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga S.Sos, bersama anggota opsnal unit pidum, melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap Hongkong.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkag Iptu Luis Beltran Stk.SIk, MH, di Stabat, Kamis (13/10).

Tersangka yang ditangkap AR alias Ifan (50) warga Jalan Mawar Komplek PJKA, Kelurahan Berandan Timur Baru Kecamatan Babalan.

Ditangkap dari Simpang Empat Jalan  Masjid Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan, diamankan juga barang bukti berupa uang hasil dari judi togel Hongkong sebesar Rp 360.000, satu potongan kertas hvs dilaminating bertuliskan angka angka pengeluaran togel Hongkong, satu HP merk Nokia warna hitam yang berisikan SMS pasangan nomor togel Hongkong, satu 
pulpen tinta hitam sebagai alas tulis, satu blok kupon bertuliskan angka pasangan nomor togel Hongkong.

Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya Kanit Pidum menerima informasi tersangka menjalankan judi togel jenis Hongkong, lalu atas perintah Kasat Reskrim Opsnal Pidum Polres Langkat melakukan penangkapan.

Selanjutnya semua barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor Sat Reskrim Polres Langkat, guna proses hukum selanjutnya. 

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022