Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik mengaku telah menerima surat Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan-Sumut peduli Lapangan Merdeka dan sedang mempelajarinya.
Pihaknya segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dan hasil dijadikan notulen untuk diteruskan kepada pimpinan dewan menjadi suatu rekomendasi. "Nanti akan kita agendakan lagi RDP lanjutan," terang Haris di Medan, Kamis (6/10).
Miduk Hutabarat, Koordinator KMS Medan-Sumut Peduli Lapangan Merdeka mengatakan pihaknya menilai revitalisasi Lapangan Merdeka yang sedang dikerjakan cacat proses, karena tanpa rencana induk konservasi dan kajian 'historic impact assessment'.
Hal itu telah disampaikan kepada Komisi IV DPRD Kota Medan ketika RDP di ruang komisi September lalu, dan hingga kini pihaknya masih menunggu RDP lanjutan sekaligus tanggapan isi tuntutan koalisi ini.
Dalam ini tuntutan koalisi ini, di antaranya disebutkan seiring tanah Lapangan Merdeka ditetapkan sebagai cagar budaya, maka dimohon kepada Wali Kota Medan agar mendaftarkan kepada pemerintah pusat Cq Presiden.
Kepada Wali Kota Medan dan Gubernur Sumut diminta mengusulkan kepada pemerintah pusat agar Lapangan Merdeka ditetapkan menjadi situs proklamasi.
Koalisi ini juga meminta luas tanah Lapangan Merdeka dikembalikan seperti semula, yakni lebar 175 meter dan panjang 275 meter menjadi satu sertifikat dari yang ada saat ini dua sertifikat.
Bahkan tanah di Lapangan Merdeka harus bebas dari bangunan di atasnya, dan seluruh pohon trembesi disehatkan kembali dengan penanaman terhadap pohon yang sudah tumbang atau ditumbangkan.
"Kita juga meminta agar mempertimbangkan merekonstruksi kembali Tugu Tamiang (1896), Jambur Lige Geritten (1924) dan Monumen Jepang (1943) dalam bentuk diorama," kata Miduk.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Pihaknya segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dan hasil dijadikan notulen untuk diteruskan kepada pimpinan dewan menjadi suatu rekomendasi. "Nanti akan kita agendakan lagi RDP lanjutan," terang Haris di Medan, Kamis (6/10).
Miduk Hutabarat, Koordinator KMS Medan-Sumut Peduli Lapangan Merdeka mengatakan pihaknya menilai revitalisasi Lapangan Merdeka yang sedang dikerjakan cacat proses, karena tanpa rencana induk konservasi dan kajian 'historic impact assessment'.
Hal itu telah disampaikan kepada Komisi IV DPRD Kota Medan ketika RDP di ruang komisi September lalu, dan hingga kini pihaknya masih menunggu RDP lanjutan sekaligus tanggapan isi tuntutan koalisi ini.
Dalam ini tuntutan koalisi ini, di antaranya disebutkan seiring tanah Lapangan Merdeka ditetapkan sebagai cagar budaya, maka dimohon kepada Wali Kota Medan agar mendaftarkan kepada pemerintah pusat Cq Presiden.
Kepada Wali Kota Medan dan Gubernur Sumut diminta mengusulkan kepada pemerintah pusat agar Lapangan Merdeka ditetapkan menjadi situs proklamasi.
Koalisi ini juga meminta luas tanah Lapangan Merdeka dikembalikan seperti semula, yakni lebar 175 meter dan panjang 275 meter menjadi satu sertifikat dari yang ada saat ini dua sertifikat.
Bahkan tanah di Lapangan Merdeka harus bebas dari bangunan di atasnya, dan seluruh pohon trembesi disehatkan kembali dengan penanaman terhadap pohon yang sudah tumbang atau ditumbangkan.
"Kita juga meminta agar mempertimbangkan merekonstruksi kembali Tugu Tamiang (1896), Jambur Lige Geritten (1924) dan Monumen Jepang (1943) dalam bentuk diorama," kata Miduk.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022