Ketua Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Sibolga, Ali Sutan Lubis menyesalkan proses penanganan hukum di Polres Kabupaten Tapanuli Tengah yang lambat mengungkapkan kasus dugaan pembunuhan Mustofha Lubis.

"Saya sangat menyesalkan proses hukum yang lambat di Mapolres Tapanuli Tengah dalam menangani dugaan pembunuhan Mustofha Lubis," katanya di rungan kerjanya, Jumat (16/9) 

Menurutnya, Mustofha Lubis yang meninggal dunia pada 25 April 2022 dengan keadaan tidak wajar dilaporkan ke Mapolres Tapanuli Tengah Pada 13 Mei 2022 lalu.

Namun hingga sampai saat ini pihaknya tidak menerima keterangan lebih lanjut dari pihak yang berwajib, usai pelaporan Ustaz Izzuddin Lubis ke Polres Tapteng dengan bukti laporan tertuang pada nomor : LP/155/V/2022/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU.

"Kasus ini sangat memprihatinkan, dimana dengan jangka waktu yang begitu lama sajak dilakukan Ekshumasi. Pembongkaran makam pada 1 Juni 20022 lalu, hingga sampai saat ini pihak keluarga tidak menerima tidak lanjut proses hukum dari  Polres Tapteng,"Ucap Ali Sutan Lubis

Selain itu, Ali juga berharap pihak Kepolisian Resort Tapanuli Tengah dapat mengungkap kejanggalan kematian Mustofha Lubis  dan memanggil pihak - pihak  terkait untuk mengusut tuntas dugaan kasus pembunuhan tersebut

"Saya yakin Kapolres bersama dengan jajaranya dapat bekerja secara  profesional. Sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hukum tidak boleh lagi tajam ke kebawah  tumpul keatas. Ungkapkan kasus ini secara terang benerang, tangkap aktor dibalik kejanggalan meninggalnya  Mustofha Lubis serta orang-orang yang terlibat didalam skenario kasus tersebut," katanya.

Pewarta: Tamy

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022