Pemerintah Kota Medan, Sumatra Utara, menyebut realisasi penerimaan pajak dari pajak bumi dan bangunan (PBB) di daerah ini baru mencapai Rp349,12 miliar.

"Untuk penerimaan PBB hingga 24 Agustus 2022 sebesar Rp349.123.882.098," kata Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan, Renward Parapat di Medan, Minggu.

Jumlah realisasi itu, kata dia, baru sekitar 38,7 persen dari total Rp902,05 miliar lebih yang menjadi target penerimaan PBB Kota Medan tahun ini.

Dari jumlah penerimaan PBB ini tentu nilainya belum cukup memuaskan karena persentase dianggap masih belum maksimal, sehingga harus menjadi perhatian aparat Pemerintah Kota Medan.

"Tapi kami mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada wajib pajak yang sudah membayarkan PBB tepat waktu," kata Renward.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, mengatakan pihaknya telah menggelar pertemuan rutin tahunan para wajib pajak potensial se-Kota Medan.

Dalam pertemuan itu sebanyak 220 wajib pajak PBB potensial telah membayarkan pajaknya dengan total mencapai Rp39 miliar lebih dalam semalam pekan ini.

"Capaian realisasi PBB diterima sudah sekitar 45 persen dari target yang ditetapkan tahun ini. Namun ini kan belum jatuh tempo, akhir September 2022 nanti akan kita kejar lagi," katanya.

"Kami mengimbau kepada para wajib pajak agar membayar PBB tepat waktu, karena pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat juga," kata Benny.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022