Forkompinca Hinai melakukan penertiban terhadap sejumlah warung remang-remang yang disinyalir menyediakan tempat prostitusi dan barak narkoba. Penertiban langsung dipimpin Kapolsek AKP Adi Alfian SH dan Camat Bahrum, Kamis (25/8).

Razia ini bertujuan mengantisipasi gangguan kambtimas terhadap warung remang- remang yang disinyalir menyediakan kamar untuk tindakan asusila (prostitusi) ataupun untuk mengonsumsi narkoba/peredaran narkoba.

Adapun warung remang- remang yang dilakukan penertiban berada di lokasi Jalan Pasar 10 Desa Perkebunan Tanjung Beringin yakni Warung Babang Rinardi, warga Dusun I Desa Muka Paya Kecamatan Hinai dilakukan penertiban pembongkaran kamar yang diduga tempat melakukan tindakan asusila (prostitusi) ataupun sebagai tempat yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba /peredaran narkoba.

Lalu warung Ilham Kurniadi warga Dendang Stabat Kecamatan Stabat dilakukan penertiban pembongkaran kamar yang diduga tempat melakukan tindakan asusila (prostitusi) ataupun sebagai tempat yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

Selain itu warung Umiyani alias Keling, warga Pasar II Desa Jentera Stabat Kecamatan Wampu dilakukan penertiban pembongkaran kamar yang diduga tempat melakukan tindakan asusila (prostitusi) ataupun sebagai tempat digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

Juga warung yang berada di lokasi Titi Panjang Dusun VIII Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai milik Santi warga Desa TanjungbPutus Kecamatan Padang Tualang dilakukan penertiban pembongkaran kamar yang diduga tempat melakukan tindakan asusila (prostitusi) sebanyak empat kamar.

Termasuk tempat penginapan yang menyediakan kamar milik Siti Jubaidah PA, warga Dusin VII Paluh Medan Desa Besilam Kecamatan Padang Tualang dilakukan penertiban pembongkaran kamar yang diduga tempat melakukan tindakan asusila (prostitusi) sebanyak empat kamar.

Juga warung Herman B, warga Paluh Medan Desa Besilam Kecamatan Hinai dilakukan penertiban pembongkaran kamar yang diduga tempat melakukan tindakan asusila (prostitusi) sebanyak satu kamar.

Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian menyampaikan kepada pemilik warung dan instansi terkait tidak menghalangi pemilik warung untuk usaha mencari nafkah, tetapi dilarang menyediakan atau menjual minuman keras dan wanita penghibur dan narkoba di lokasi warung.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022